suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kades Sugio Diduga Dokumentasikan Penangkapan, Lsm Garad Lakukan Investigasi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara-Publik.com - Terkait adanya warga Jubelkidul bernama Sri Utami yang merasa dizolimi oleh Polsek Sugiyo Kabupaten Lamongan,yang mana diduga dirinya telah dilaporkan oleh mantan anak tirinya pada tanggal 07 Februari 2020 dengan pasal 363 terkait pencurian.

Namun tanggal 10 Februari 2020 dirinya saat selesei mengikuti sidang harta gono gininya di Pengadilan Agama(PA) Kabupaten Lamongan,dirinya mengatakan saat ditangkap oleh Reskrim Polsek Sugiyo dirinya melihat saat kejadian ada oknum memakai seragam cokelat(pejabat/pns) yang diketahui oleh Sri Utami diduga bernama Abdul Rohim selaku Kepala Desa Sugiyo yang melakukan perekaman.

Hal tersebut juga disampaikan saat sesi wawancara di depan Kantor Polsek Sugiyo beberapa waktu lalu. ",sedikit saya tambahi ya mas,seingat saya waktu saya ditangkap ada oknum perangkat Kepala Desa yang saya ketahui bernama Abdul Rohim ikut serta dan saya juga menduga dirinya telah memvidio saya,tapi saya tidak tau maksud dan tujuannya apa dia melakukan hal itu",ujar Sri Utami saat wawancara.

Untuk mengetahui kebenaran sumber tersebut,saat Abdul Rohim selaku Kepala Desa Sugiyo yang dikonfirmasi di kantornya,mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal wanita yang dimaksud",saya tidak mengenal dengan yang namanya Sri Utami,dia itu warga mana",ujar Abd Rohim yang masih duduk diruang kerjanya.

Saat ditanya dan ditunjukkan rekaman vidio Sri Utami saat diwawancara dan mencatut dirinya,Abd Rohim tetap menampik",itu hanya pernyataan sepihak aja,logikanya kan begini,dia itu warga mana?kan bukan warga saya,kalau warga saya ya saya pasti tau",imbuh Abd Rohim yang nampak terburu buru.

Achmad anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia yang mengetahui hal tersebut,mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan investigasi dilapangan atas apa yang menjadi peristiwa tersebut. ",kasus ini sangat menarik,dan masih harus didalami serta dilakukan investigasi,menurut sumber kan sudah mengatakan jelas,ya tinggal kejelasan dari pihak Kepala Desa aja,karena ini juga menyangkut kode etik serta ada dugaan pelanggaran Undang Nomor 11 tahun 2008 terkait Undang ITE, jika kami menemukan kebenaran dilapangan,ya kami juga tidak segan segan untuk melanjutkan perihal ini ke ranah hukum",ujar Achmad Anugrah yang akrab dipanggil Achmad Garad.(joko).

Editor :