suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Umroh, Eksekusi Pengacara Penggelap Mobil Ditunda

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA(suara-publik.com)-PengacaraYoni Hari Basuki, SH., MBA, sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, terpidana kasus penggelapan mobil sejak 08 Mei 2012, dan diganjar hukuman kurungan selama 5 bulan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 409 K/Pid/2012, eksekusinya diperkirakan bakal molor lagi. Alasannya, Yoni hendak melakukan umroh.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kajari),  Tatang Agus Volleyantoro, melalui Jaksa Goldie, menyarankan konfirmasi kasus ini kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum),Seno, Selasa (03/12).

Namun Seno yang sudah dikonfirmasi wartawan malah enggan memberikan jawaban. Karena Seno sudah menerima disposisi (petunjuk) terkait surat permohonan penundaan eksekusi.

Rencana Yoni melakukan umroh ini mendapat reaksi dari salah satu pengelola Depot Anda di Mojokerto, Bambang Supeno. Diperkirakan, Bambang takut nantinya Yoni lari ke luar negeri. Maka, ia mengirim surat kepada Kajati Jatim dan Kajari Tanjung Perak, perihal pencekalan Yoni ke luar negeri.

Sebelumnya, Yoni ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), enggan menjawab. Ia yakin di balik semua ini ada oknum yang tidak senang terhadap dirinya. “Ini namanya pembunuhan karakter. Saya tahu siapa yang mengatur ini semua. Jadi saya no komen saja,” jelasnya.

Terkait surat pencekalan ini, Humaspenkum Kejati Jatim, Muljono, SH., MH, belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com, Kamis (5/12/2013)pukul 14.44 WIB.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Pusat, Otto Hasibuan berjanji akan bertindak tegas terhadap kasus ini. "Sesuai UU Advokat, setelah diberhentikan dari PERADI, Yoni tidak boleh menjadi pengacara lagi," kata Otto. (ono) 

Editor :