suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BLT Covid-19. Digampangkan, Kades Setrohadi Ngotot Bangun GOR Pakai Dana DD.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik, suara-publik.com Ditengah Pandemi virus Corona (covid 19) Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan terus melanjutkan pembangunan Gedung Olah Raga(GOR), proyek yang bersumber dari Dana Desa itu terlihat dikerjakan oleh 8 orang pekerja, kamis (31/4).

Kepala Desa Setrohadi, Sun'an saat di temui di kantor Desa, Kamis (31/4) membenarkan jika proyek GOR tersebut dibiayai oleh Dana Desa, "iya itu dari Dana Desa, tahap satu ya sekitar 300 juta yang kita pakai untuk GOR,"ungkapnya.

Saat ditanya tentang aturan Kemendes tentang pengalihan dana desa untuk penanganan virus corona dan program BLT, Sun'an memaparkan kalau untuk hal tersebut nantinya bisa dicarikan dari dana yang lain, "sudah, BLT satu bulan 12 juta, untuk bulan berikutnya nanti kita carikan hutangan saja kan gampang toh mas," papar Sun'an.

Sun'an menambahkan jika proyek GOR tersebut sudah berjalan hampir satu bulan, selain bersumber dari DD, diharap nanti ada pihak ketiga yang bisa membantu pembiayaan GOR tersebut.

Dilokasi proyek, kamis (31/4) terlihat 8 pekerja yang di bayar 125 - 150 ribu per hari itu terus bekerja seolah mengacuhkan anjuran pemerintah untuk menerapkan sosial distance (jaga jarak), dilokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi proyek.

Kasi Ekbang Kecamatan Duduksampeyan, Cholifah saat dihubungi via whatsapp, sabtu (2/5) terdengar nada berdering namun tidak diangkat.

Diketahui bersama, Sekitar 31 persen dari Rp72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan sudah dicairkan bulan april. Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

BLT Dana Desa adalah upaya untuk menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid 19. besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa.

Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020. untuk desa yang memperoleh dana desa Rp800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen.

Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen. penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota maksimal lima hari kerja.

Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai.(Wahyudi).

Editor :