suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Data Penerima Bansos Terdampak Corona Gresik Belum Tuntas, Diduga Ini Penyebabnya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik, suara-publik.com - Proses verifikasi dan validasi data keluarga penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik sebesar 210 Milyar sampai berita ini diturunkan belum tuntas.

Anggota Sekretariat Gugus Tugas Covid 19 Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariyogi dikonfirmasi, sabtu (2/5) membenarkan jika data masih dalam proses verifikasi dan validasi.

“meskipun ada data yang sudah di munculkan oleh Bapeda, namun hingga saat ini masih dalam tahap koordinasi, sehingga pihak Desa bisa melaksanakan Musrenbangdes untuk proses verifikasi data sampai pada saat nanti data itu sudah valid,” katanya melalui seluler, sabtu (2/5).

Proses verifikasi, jelasnya, pihak desa melakukan pendataan siapa saja yang terdampak pandemi covid -19.

Selanjutnya kepala desa akan memutuskan keluarga penerima melalui musyawarah desa. Tursilo menambahkan, setelah itu Kepala Desa akan mengajukan pada pemerintah kabupaten untuk disahkan.

“Divalidasi di musdes, lalu disahkan oleh kepala desa dan disampaikan ke pemda untuk ditetapkan, untuk ini desa boleh melaksanakan musrenbangdes setiap saat,” ucapnya.

Kepala Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Bahrul Gofar menyatakan prihatin atas carut-marut penentuan penerima bantuan sosial terdampak Virus Covid 19 ini, dirinya menilai harusnya Pemkab menjadikan data dari pihak Desa sebagai acuan penerima Bansos tersebut, pria yang juga mantan aktivis ini menilai Data dari OPD yang menjadi acuan penerima bantuan sosial untuk warga terdampak Coronavirus Disease atau Covid-19 dinilai amburadul dan menyebabkan dua kali kerja.

Sebab data penerima saat ini banyak yang tidak sesuai kriteria, bahkan kepala desa, perangkatnya dan anggota dewan juga masuk dalam data penerima. "tolong disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait penentuan penerima Bansos, alur yang paling ideal adalah dari bawah, desa melakukan pendataan dan melakukan Musdes, selesai, dan saya yakin tingkat validasinya itu bisa dipertanggung jawabkan, " tegas Bahrul Gofar.

"kalau data itu munculnya dari OPD atau Dinas lalu kita yang di Desa disuruh menverifikasi lagi, itu namanya kerja dua kali, trus kapan rakyat menerima hak nya, saya yakin nama-nama yang ada (tidak tergolong penerima) itu akan muncul lagi, " pungkasnya.(Wahyudi/Imam. S)

Editor :