Gresik, suara-publik.com Persyaratan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) program jaring pengaman sosial (JPS) dampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Gresik 2020 terus berubah-rubah, hal ini membuat Masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Gresik pusing bukan kepalang.
"Masyarakat pada pusing melengkapi persyaratan penerimaan BLT JPS Covid-19 dari APBD Gresik, syaratnya berubah-rubah," ujar Darno (42) warga Desa Bulangkulon Kecamatan Benjeng kepada suara-publik.com, Sabtu (9/5).
Ia mengungkapkan, syarat awal yang diminta untuk pengajuan BLT JPS hanya musyawarah desa (musdes). "Musdes itulah muncul nama-nama warga penerima BLT yang diusulkan masing-masing RT dan RW," ungkapnya.
Menurut Darno, saat itu nama-nama warga yang diusulkan mendapatkan BLT JPS, cukup menyetorkan NIK kartu tanda penduduk (KTP). Namun, setelah data terkumpul dan disetorkan, persyaratan berubah lagi, warga harus menyetorkan NIK kartu keluarga (KK). "Sehingga, perangkat harus satu per satu mendatangi rumah warga lagi untuk melengkapi persyaratan," ungkap dia.
"Tidak cukup di situ, data calon penerima juga harus dipisah antara warga desa asli dan warga pendatang (domisili), warga yang didaftarkan sebagai penerima BLT JPS tak boleh dicampur dengan warga pendatang (domisili). Jadi, data dipisah, yang warga asli dan domisili," jelasnya.
"Data juga harus ada keterangan penerima BLT disebabkan adanya pandemi virus COVID-19, pasti kondisi ini yang membuat perangkat desa mengeluh, mereka harus bolak-balik melengkapi data sebagai persyaratan, sampai lembur malam-malam terus, padahal ini sosial," ungkapnya.
"Seyogyanya, sejak awal syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT harus pakem. Apa yang harus disiapkan warga sebagai calon penerima sudah harus diberitahukan detil. Jadi, kalau syarat yang diberikan pasti ini dan itu kan gak bolak balik revisi seperti saat ini," pungkasnya.
Sementara Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan bahwa dewan sebelumnya telah meminta kepada Bappeda untuk segera membuat regulasi terkait syarat apa saja yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan.
"Kalau saat ini banyak keluhan perangkat desa dan warga soal syarat penerima BLT yang berubah-rubah, itu menunjukkan kalau permintaan DPRD tak dilaksanakan dengan baik.
Makanya, jangan heran kalau suara masyarakat soal pencairan BLT yang dinilai lamban terdengar dimana-mana," katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi persoalan bantuan ini. Termasuk akan meminta audit khusus terkait penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 298 miliar.
Nurhamin juga meminta kepada masyarakat agar tak segan-segan mengadukan ke DPRD atau lapor ke pihak berwajib kalau ada temuan dugaan penyimpangan.(tim)
Editor : Redaksi