suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Notaris Terkenal Julia Seloadji Rekayasa Akta Wasiat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasca meninggalnya Erlina Dian Liniarwati, salah satu pengelola Depot Anda, di Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto, menimbulkan masalah baru. Hingga kini, di dalam intern Depot Anda terjadi sengketa perebutan pengelolaan Depot Anda, antara pihak Bambang Supeno (adik kandung Erlina) melawan Megamurni (adik ipar Erlina).

 

SURABAYA (suara-publik.com)-Bahkan surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris terkenal di Surabaya, Julia Seloadji, SH., M. Hum, diduga direkayasa. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4 Nomor : B/617/SP2HP/-4/V/2013/Ditreskrimum, 2 Mei 2012, Polda Jatim segera memanggil Julia dan Sri Sundari (Anak Megamurni) untuk diperiksa kembali, terkait tanda tangan mendiang Erlina yang non identik.

Julia gagal ditemui suara-publik.com (Suara Publik Grup) di kantornya di Jl. Kapuas No. 58 Surabaya. “Ibu masih ada tamu. Biasanya harus ada ijin dari Ikatan Notaris. Tolong tinggalkan nomor telepon saja,” ujar Vivi, salah satu staff Julia, Jumat (13/12/2013) 13.10 WIB.

Rancana pemanggilan Julia ini juga dibenarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kompol Ronny R Kimbal. “Tapi kita belum mengetahui pasti harinya,” jelasnya singkat, Jumat (131/12/2013) pukul 16.01 WIB.

Seperti diketahui, kronologis kasus itu berawal pada 29 September 2009. Saat itu sebelum meninggal, Erlina menderita sakit parah karena sesak nafas dan badannya lemas. Oleh Sri Sundari kemudian Erlina dibawa ke Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) di Jl. Prof. Moestopo 31-35 Surabaya.

Di RSHU, Erlina dirawat di Unit Gawat Darurat. Setelah mendapat pertolongan pertama dengan pemasangan infus, barulah pasien (Erlina) dimasukkan ke kamar VIP pada 30 September, dalam perawatan Dokter I Gde Rurus Suryawan Sp., JP.

Berdasarkan hasil resum medik tanggal 30 September 2009, Dokter Rurus menerangkan kepada Gede, bahwa keadaan pasien Erlina parah dan tipis kemungkinan untuk hidup. “Sehingga tidak mungkin jika Erlina pergi ke Notaris Julia untuk melakukan tanda tangan surat wasiat. Kalu mungkin, Erlina harus dikawal oleh dokter khusus,” jelas Gede.

Informasi terakhir, pihak Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, menyatakan akta wasiat 1 Oktober 2009 No.1 yang dibuat Erlina di hadapan Julia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Julia untuk mencoret berlakunya ini (jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap). Sementara pihak Megamurni, melalui kuasa hukumnya, Yoni Hari Basuki tetap melakukan kasasi.

Bahkan menurut pengakuan Bambang Supeno, Yoni bersama Notaris Lamongan, yang tak lain adalah istri Yoni sendiri, Putu Ayu Eka Putri, SH, dan oknum Jaksa Mojokerto, sempat mendatangi Bambang Supeno dan memaksa agar Bambang Supeno tunduk kepada akta wasiat tersebut. (ono) 

Editor :