suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Penggelap Mobil Ditahan di Medaeng

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA(suara-publik.com)- PengacaraYoni Hari Basuki kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Medaeng, Rabu (8/1/2013). Sejak dijatuhkan vonis 5 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), pada 29 Januari 2013, terpidana kasus penggelapan mobil ini masih bebas berkeliaran, bahkan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Perak, Seno, kepada wartawan mengatakan, Yoni menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Seno sempat mengabulkan permintaan terpidana untuk menunda eksekusi, dengan alasan menjalankan umroh. 

Meskidengan alasan umroh, komentar Seno ini dianggap tidak masuk akal oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Andi Muhammad Taufik. Bahkan Andi menyebutkan, jabatan Seno perlu dieksaminasi (dikaji ulang) jika tidak segera mengeksekusi Yoni.

Sementara Andi ketika dikonfirmasi suara-publik.com membenarkan, Yoni sudah dieksekusi di rutan Medaeng. “Iya pak, Yoni sudah berada di Medaeng,” jelasnya singkat via seluler.

Salah satu petugas rutan Medaeng, Prasetyo, menyarankan suara-publik.com untuk meminta ijin kepada Humas Kanwil Depkum HAM, sebelum mengkonfirmasi petugas Medaeng.

Bagian Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM, Iis, kepadasuara-publik.com mengaku kesulitan menghubungi pihak rutan Medaeng untuk memastikan apakah Yoni benar-benar telah berada di rutan yang berdekatan dengan terminal Purabaya tersebut. “Saya sudah telepon, tetapi tidak diangkat. Mungkin petugasnya masih beristirahat,” akunya.

Beberapa hari sebelum dieksekusi, Yoni kepada suara-publik.com mengaku sempat menjalankan umroh. “Saya heran, apa sih sebenarnya kemauan teman-teman wartawan? Yang jelas saya sudah pasrah,” kataYoni. (ono) 

Editor :