suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bongkar Pemalsuan SHGB, PT. Araya Bumi Megah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

(MALANG), Suara Publik- Kegigihan Tjandra Mierawati membongkar pemalsuan SHGB 1181 atas nama PT Araya Bumi Megah patut diacungi jempol. Tidak hanya sekedar berdiam diri menunggu proses penyidikan, tetapi Tjandra Mierewati bersikap pro aktif memberikan tambahan informasi dan data hasil investigasi melalui surat kepada Kapolda Jatim dan Kapolresta Malang selaku penyidik laporan polisinya tentang tindak pidana pemalsuan yang dibuatnya bulan Januari kemarin.

AKP Dwiko Gunawan, Kassubag Humas Polresta Malang, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (21/02) soal perkembangan penyidikan laporan polisi Tjandra Mierawati itu, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Gedijanto, kuasa hukum Tjandra Mierawati mengungkapkan, dalam buku Kerawangan Kelurahan Purwodadi memuat secara jelas riwayat dan luas tanah Hak Yasan Letter C No 548 atas nama Wonorejo yang terdiri dari 3 Persil tersebut.  Ia menambahkan dari Persil 65 Kelas S1 seluas 6121 M2 telah dijual kepada Machfoed seluas 1215 M2 dan Tjandra Mierawati seluas 3100 M2.

 

"Dapat disimpulkan merupakan hal yang tidak mungkin terjadi jual beli dari ahli waris Wonorejo kepada Willibrorda Tanabel sehingga terbit SHM 11/Desa Purwodadi seluas 31191 M2 sebagai landasan terbitnya SHM 3952 atas nama John Pranowo. Kemudian diturunkan haknya menjadi SHGB 1181 atas nama John Pranowo sebelum dibalik nama menjadi atas nama PT Araya Bumi Megah tanggal 18 Agustus 2005. Surat keterangan Panitera PN Malang tanggal 19 Februari 2014 No. W14.U2/354/HK.02/II/2014 yang menerangkan bahwa putusan PN Malang tanggal 12 Maret 1993 No. 117/Pdt.G/1991/PN. Mlg. jo putusan PT Surabaya tanggal 18 April 1996 No. 109/PDT/1996/PT.Sby jis putusan Mahkamah Agung tangga; 07 September 1999 No. 1854 K/PDT/1997 telah dilaksanakan eksekusi dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 117/Pdt.G/1991/PN. Mlg tanggal 25 November 2000," beber Gede, begitu akrab disapa dalam suratnya tersebut.

Advokat gaek ini menambahkan, sesuai penjelasan diatas, maka sudah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya dugaan pemalsuan dalam penerbitan SHM 3952 yang diturunkan haknya menjadi SHB 1181 atas nama John Pranowo seluas 3119 M2 oleh Ir. H. Sutiadi, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang yang menjadi terlapor laporan polisi Tjandra Mierawati. Ditemui di kantornya, Jumat (21/02), Gede mengaku heran dengan kinerja penyidik unit Tipidter Polresta Malang yang sangat lambat, meski sudah mengantongi data diagram, resume, dan peta tumpang tindih dokumen SHM 3731 atas nama Tjandra Mierawati dengan SHGB 1181 atas nama PT Araya Bumi Megah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Malang.

"Semestinya usai memeriksa Lurah Purwodadi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anang Machos petugas pengukur pencatatan tanah dari Tjandra Mierawati. Dari situlah, saya yakin polisi tentu semakin mudah mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah dan menjerat Ir. H. Sutiadi sebagai tersangka. Klien saya membeli tanah secara sah dan sesuai prosedur, sekarang telah menjadi korban dan dirugikan tindakan Ir. H. Sutiadi menerbitkan lagi sertipikat di atas lahan yang sama,". tandasnya. (SM, DH. Mustika)

 

Editor :