Surabaya, suara-publik.com – Perijinan adalah syarat mutlak untuk memulai suatu usaha dan bagian dari wajib pajak serta pemasukan untuk PAD di suatu daerah tak terkecuali Kota Surabaya.
Tanpa dikantonginya perijinan maka usaha tersebut bisa diketegorikan ilegal. Perlu diketahui bahwasanya di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, terdapat rumah pemotongan unggas (RPU) berupa ayam yang belum mengantongi ijin dan bebas beroperasi, yang diketahui milik Jati warga setempat.
Terkait dengan masalah perijinan, pemilik Jati hanya menunjukkan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) yang berbunyi masih dalam pengajuan, dan untuk ijin UKL, UPL, sertifikasi halal serta amdalnya tidak mengantongi sama sekali.
Usaha yang diperkirakan berjalan cukup lama ini, tak mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang termasuk bagian dari Amdal (UKL-UPL). Bahkan Limbah darah pemotongan ayam tersebut diduga kuat dibuang ke sungai.
Terkait tidak adanya ijin-ijin tersebut Lurah Kandangan, Ahmad Waqot mengatakan, dirinya menjabat 2019, usaha ini sudah ada. "Saya baru menjabat sejak tahun 2019 lalu, rumah pemotongan ayam itu sudah ada mas, " ujar Waqot saat ditemui di kantornya (1/10/2020).
Dirinya, dalam hal ini (Kelurahan) menurut Waqot hanya memberikan laporan saja pada pihak Kecamatan. "Kami pihak kelurahan bukan opd, kalau kecamatan itu opd. Jadi kecamatan nanti yang melakukan tindakan, entah itu dilaporkan ke pusat (Pemkot Surabaya). Itu aturannya mas, saya gak berani melangkahi kecamatan mas, " katanya.
Rencananya, Waqot menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat dengan beberapa instansi terkait dan pengusahanya. "Kami akan mengundang besok kamis 2/10 beberapa instansi, kecamatan, satpol pp kota, dinas lingkungan hidup, bagianadminitrasi pemerintahan dan otonomi daerah dan pemiliknya untuk membicarakan kelanjutan usaha itu, " kata Waqot.
Ditempat terpisah, Camat Benowo, Muslich membenarkan bila ada rapat pembahasan terkait dengan ijin usaha RPU di Tengger. "Iya benar, besok (kamis,2/10) ada undangan rapat koordinasi tentang itu (RPU Tengger)," saat ditemui di kantornya, Kecamatan Benowo.
Menurut Muslich, dirinya mengaku belum mengetahui keberadaan usaha RPU tersebut. Namun, dirinya tetap mengupayakan kepada pemilik RPU (Jati) agar mematuhi peraturan yang ada.
"Ya itu, besok rapat bersama, apakah pemiliknya itu ada ijinnya apa tidak. Bila dia tidak lengkap ijinnya, harus melengkapinya, "tutur mantan camat sawahan ini.
Saat disinggung bila pemilik tidak mengantongi perijinan, apakah usaha tersebut ditutup sementara ? Muslich enggan menjawab nya. Dirinya hanya mencarikan solusi yang baik.
"Saya gak bisa bicara terlalu jauh, kita lihat hasil rapatnya nanti. Hanya saja saya berbicara kemanusiaan, ini masa pendemi, kasian juga kalau ditutup, usaha masih jalan sambil mengurus ijinnya, " pungkasnya (Dre)
Editor : Redaksi