Surabaya, suara-publik.com - Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/10/2020).
Dalam perkara ini, korban Parlindungan dan Novian Herbowo mengalami kerugian Rp. 4,3 Miliar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania Paembonan mendakwa notaris Devi Chrisnawati dengan Pasal 378 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa notaris Devi Chrisnawati yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima dakwaan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.
Majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta pun akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa ia terdakwa Devi Chrisnawati,SH pada tanggal 14 Februari 2020, tanggal 24 Februari 2020, tanggal 16 Maret 2020, dan tanggal 31 Maret 2020, Bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 30 Surabaya.
Berawal sekitar bulan September 2019 terdakwa Devi Chrisnawati, SH menelpon saksi Parlindungan L, SE, MA untuk mencari pendana untuk Dana Talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 2.000.000.000,-
Saksi diminta terdakwa untuk mencari dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,-
Selanjutnya saksi Parlindungan L, SE, MA menelpon saksi Novian Herbowo menyampaikan hal yang dimaksud agar mau mentransfer. Selanjutnya saksi Novian Herbowo mentransfer uang Rp. 1.000.000.000,- ke rekening terdakwa.
Selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Novian Herbowo termasuk keuntungan yang dijanjikan sebesar 5�ri jumlah pinjaman.
Hubungan pinjam meminjam antara kedua saksi berlanjut dengan lancar sampai tanggal 3 Februari 2020, sehingga saksi Parlindungan dan saksi Novian semakin percaya terhadap terdakwa.
Pada tanggal 14 Pebruari terdakwa membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan uang Rp.800 juta karena mendapatkan OL dari CIMB Niaga Malang dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- memberikan jaminan berupa cek Bank Jatim Nomor ED 073705 tanggal 25 Februari 2020 senilai Rp. 840.000.000,-
Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020 terdakwa kembali membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan lagi uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- Percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- dan terdakwa menyerahkan jaminan cek Bank Jatim Nomor ED 073702 tanggal 21 Februari 2020 senilai Rp. 3.675.000.000,-.
Terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali.
Namun akhirnya untuk peminjaman tanggal 14 Februari 2020 sejumlah Rp. 800.000.000,- dan pinjaman tanggal 24 Februari 2020 sejumlahRp.3.500.000.000,- tidak dilunasi.
Saat saksi Parlindungan mendatangi terdakwa , terdakwa membujuk saksi untuk membuat surat pernyataan tanggal 16 Maret 2020, Yang isinya terdakwa akan membayar maksimal tanggal 19 Maret dan tanggal 20 Maret 2020, hingga lewat 2 Minggu terdakwa tetap tidak membayar.
Cek yang akan dicairkan di tanggal 31 Maret 2020, jaminan kedua pinjaman tersebut, tidak dapat dicairkan, ditolak dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Parlindungan L, SE, MA dan saksi Novian Herbowo menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 4.300.000.000,-(sam).
Editor : Redaksi