suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asuransi AIA Menipu Nasabah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SIDOARJO (suara-publik.com)- Titik Murjiati hanya bisa mengelus dada. Warga Jl. Ubi Sidoarjo ini merasa ditipu oleh AIA asuransi. Setiap bulan ia harus membayar Rp. 400.000,- ke AIA selama hampir 1 tahun. Tetapi uangnya kini dianggap hilang oleh pihak AIA, dan Titik hanya mendapat belasan ribu rupiah.

“Dulu waktu saya belanja di Makro, tepatnya dekat Pertokoan PP Legi, saya sewaktu di BCA ditawari ikut AIA asuransi oleh karyawan BCA. Singkat cerita, saya bergabung dengan AIA, dan pernah saya ditelpon oleh pegawai AIA, yang katanya saya kena denda, karena belum bayar selama 2 bulan,” tuturnya.

Kepada suara-publik.com Titik mengaku terus terang jika sempat terlambat bayar asuransi selama Dua bulan, karena anaknya menderita sakit parah, dan hingga kini belum sembuh. “Saat itu pegawai AIA menyayangkan jika saya berhenti menjadi nasabahnya.  Jika saya meneruskannya, uang yang sudah saya bayar selama 10 bulan tidak bisa diharapkan lagi. Sebaliknya, jika saya berhenti saya hanya bisa mendapat belasan ribu rupiah saja. Kalau tahu begini, saya tidak mungkin mau ikut AIA,” tegasnya.

Manager AIA, Totok ketika dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan akan menelusuri kebenaran masalah tersebut, dan segera memanggil marketing yang bersangkutan.  Namun ia juga ingin bertemu langsung dengan Titik. “Tolong temukan saya dengan nasabahnya langsung,” pintanya.

Totok membenarkan bahwa AIA akan menginvestasikan sahamanya kepada perusahaan apa saja yang berpotensi. Namun ia agak tegang, ketika disinggung apakah benar investasi tersebut termasuk pada vallas.

Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung, SH, kepada suara-publik.com mengatakan, pelaku usaha seharusnya mematuhi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, tentang  Perlindungan Konsumen. Dikatakannya, Pada Pasal 4 sudah dijelaskan yang intinya bahwa, konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, informasi yang jelas, benar dan jujur, hak untuk dilayani secara benar tanpa diskriminatif, hak mendapatkan ganti rugi, kompensasi dan lainnya.

Pria berdarah Batak asli kelahiran Surabaya ini menghimbau kepada AIA segera menyelesaikan masalah dengan nasabahnya tersebut. Karena jika AIA terbukti melakukan kesalahan, maka resikonya bisa terkena sanksi administratif Rp. 200.000.000,-.”Dan sanksi pidana berupa hukuman 5 tahun penjara, atau denda Rp. 5 milyar,” tegasnya, ketika ditemui suara-publik.com di lobby sebuah Hotel. ”Saya akan mengawal masalah ini hingga tuntas,” imbuhnya, yang langsung diamini rekan kerjanya. (ono)   

 

 

Editor :