Usai sidak, Imam Rochani yang sekaligus selaku Ketua LSM Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) di Perum Jasa Tirta mengatakan, tim patroli air tidak menemukan pelanggaran pada 9 titik yang menjadi target sidak.
“Seperti PT. Miwon, limbahnya yang dibuang tadi tidak berbahaya. Sementara Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kedurus, berdasarkan pemantauan tadi juga tidak membuang limbahnya yang berbahaya. Saya tidak tahu apakah di sana tidak ada kegiatan, atau bagaimana. Begitu pula 6 titik lainnya juga tidak ada,” jelas Imam.
Di luar dugaan, lanjut Imam, tepatnya di jalan Pagesangan tim patroli memergoki rumah pemotongan Ayam yang diduga illegal, lantaran tidak dipasang papan nama. “Mereka mestinya harus melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,” ujarnya.
Ditambahkan Imam, “UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan,” paparnya.
Dikatakan Imam, tim patroli tidak bisa mendapatkan nama pemilik pemotongan yang setiap harinya menghasilkan 2,5 ton ini. “Para pekerja pemotongan Ayam memilih bungkam dan pura-pura tidak mengetahui majikannya,” tandasnya.
Menurut Ketua LSM yang biasa dipanggil Ustad Kali Brantas ini, tim patroli memergoki aktifitas rumah pemotongan Ayam. Ada aktifitas memasak yang sisa kayu arang untuk pembakaran dibuang ke sungai.
Selan itu itu, dikuatirkan kotoran, darah, dan sebagian usus yang dibuang ke suangi akan berakibat fatal. “Terutama usus Ayam yang mengandung bakteri, sangat berbahaya bagi ikan,” terangnya.
Imam menegaskan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim, sebagaimana UU No. 32 Tahun 2009 akan melakukan pembinaan yakni berupa pemberian peringatan pertama, kedua, bahkan langkah hukum jika rumah potong ayam masih melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (ono)
Editor : Pak RW