suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anggota DPRD Kota Probolinggo Enggan Bayar Hutang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

KOTA PROBOLINGGO (suara-publik.com)- Kelakuan Abdoel Wachid Arwyn, S.Sos., Msi, Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Probolinggo, tidak layak ditiru. Sebelum menjadi anggota dewan, warga Jl. Kapten Patimura I/05 Kel. Mayangan, Kec. Mayangan Kota Probolinggo ini pada 15 September 2009, menyuruh Sariyadi untuk meminjam uang kepada Suhariyanto Rp. 65.000.0065.000.000,-, dengan jaminan surat berharga. Namun setelah menjadi anggota dewan hingga sekarang ini, Abdoel hanya membayar hutangnya sebesar Rp. 36.130.0036.130.000,-.

Dalam pengakuan Suhariyanto, setelah Abdoel sukses menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo, ia sudah sering kali menagih haknya di rumah wakil rakyat tersebut. Namun hanya sekali saja ditemui.

Terang saja, warga jl. Pangsud Gg 8/21, RT.006/RW.004, Kel. Jati, Kec. Mayangan-Probolinggo ini lantas kecewa. Akhirnya ia terpaksa menempuh jalur hukum lantaran Abdoel telah ingkar janji, dan hanya memiliki hutang sebesar Rp. 28.870.00028.870.000,-

Susana Kusmanto, SH, salah satu tim kuasa hukum Suhariyanto mengatakan, Abdoel mengaku adanya hutang terhadap Suhariyanto, dan membayarkan melalui istri Suhariyanto.

“Namun pada jawaban berikutnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Probolinggo Tahun 1994-2001 ini mengelak kalau yang menerima uang itu adalah dirinya tetapi Sariyadi. Padahal, Sariyadi mengaku, ia disuruh Abdoel meminjam uang kepada Suhariyanto, dengan jaminan surat berharga, dan uang itu untuk pencalonan Abdoel sebagai anggota dewan kota Probolinggo,” papar Susana.

Lanjut Susana, akibatnya Suhariyanto tidak bisa menggunakan uangnya sejak 15 September 2009. “Mestinya Abdoel harus membayar sisa hutang, plus bunga keterlambatan sebesar 6 persen dari sisa hutangnya, sejak gugatan ini terdaftar 27 September 2013,” tegasnya.

Selain itu, kata Susana, ia berharap pengadilan nantinya memerintahkan Abdoel membayar ganti rugi sebesar 1 persen, terhitung sejak 15 September 2009. “Dan disertai membayar uang Dwangsom Rp. 1.000.000,- per-hari,” imbuhnya.

Sementara suara-publik.com (Suara Publik Grup) gagal mendapat jawaban dari Candu selaku kuasa hukum Abdoel, Senin (4/8/2014) pukul 21.16 WIB. (ono)

 

 

You'll need Skype CreditFree via Skype

Editor :