suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buntut Konfirmasi Dugaan Korupsi BDL, Yudha: Segera Saya Laporkan Polda Jatim

avatar suara-publik.com
(Kiri Atas) Boyamin Saiman, Yudha Wardhana, Tanda Terima Layanan Bantuan Hukum LBH Surabaya, (tengah baju merah) Benhard Manurung., SH
(Kiri Atas) Boyamin Saiman, Yudha Wardhana, Tanda Terima Layanan Bantuan Hukum LBH Surabaya, (tengah baju merah) Benhard Manurung., SH
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, Suara Publik- Dugaan perbuatan melawan hukum Undang Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18, disayangkan berbagai pihak masyarakat. Yudha wartawan www.suaramandiri.com sudah datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jl. Kidal, Surabaya. “Saya sudah konsultasi hukum dan permohonan ke LBH Surabaya untuk pendampingan hukum ke Polda Jatim. Saya segera melaporkan saudara Yuhronur ke Polda atas dugaan perbuatan melawan hukum pasal 18 UU Pers,” Selasa (01/12/2020)

Praktisi Hukum Hermawan Benhard Manuruh., SH menyayangkan dugaan tidakan menghalang halangi tugas wartawan oleh pihak Yuhronur Efendi. “Kalau hal itu terjadi, saya sangat menyayangkan. Karena wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers. Harusnya, saat di konfirmasi wartawan bisa dilayani dengan baik Yuhronur dan tidak perlu bernada tinggi dan emosi. Jika tidak berkenan saat konfirmasi, cukup mengatakan No Comment. Sehingga kejadian di Graha Pena tidak terjadi,” kata Benhard, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti, berkantor di Jl. Kartini, Surabaya.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (2), berbunyi: Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3), berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Semestinya sebagai calon kepala daerah bisa mengendalikan emosi, bersikap dewasa dan berusaha mengendalikan pendukungnya untuk tidak kasar dalam mensikapi pertanyaan dari wartawan.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sebagai calon pejabat publik maka semestinya memberikan jawaban yang terukur, gamblang dan berusaha memberikan penjelasan yang logis atas pertanyaan yang diajukan.

“Jika merasa tidak salah dalam perkara dugaan korupsi BDL, semestinya memanfaatkan moment tersebut guna klarifikasi terhadap permasalahan yang ada. Justru dengan sikap diduga emosional cenderung kasar maka akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa calon tersebut jangan jangan diduga ada permasalahan terkait perkara tersebut,” Boyamin.

Masih Boyamin, menghimbau kepada yang bersangkutan mencari kejelasan secara terbuka atas permasalahan dugaan sikap emosional dalam menyikapi pertanyaan wartawan sekaligus juga melakukan klarifikasi permasalahan dugaan korupsi di BDL. “Setiap WNI harus mendukung penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi,” tutup Boyamin.

Sabtu, (05/12/2020), via ponselnya Yuhronur akhirnya bisa dihubungi, setelah beberapa kali berupaya dikonfirmasi. “Saya masih di mobil, nanti saya hubungi lagi ya,” ucap Yuhronur kepada www.suara-publik.com. (san/dwi)

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper