suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Melarang Jurnalis Meliput Pelantikan, Sekwan Dipolisikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

KAB PASURUAN (suara-publik.com)-Pelantikan anggota DPRD Kab Pasuruan diwarnai aksi demo oleh puluhan wartawan di luar Gedung DPRD Kab. Pasuruan, Kamis (21/08/2014). Penyebabnya, meski puluhan jurnalis telah memiliki tanda pengenal dari Kominfo untuk meliput acara tersebut, namun mereka tetap tidak diperbolehkan. Kontan saja mereka berama-ramai membakar tanda pengenal tersebut, serta melaporkan Sekwan Kab. Pasuruan, Suwarno, ke polisi.  

 

Kericuhan terjadi berawal dari petugas kepolisian yang melarang jurnalis Pasuruan yang terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) PWMI (Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia) dan FJP (Forum Jurnalis Pasuruan) untuk meliput acar tersebut, dengan alasan hanya 13 wartawan undangan saja yang diperbolehkan meliput pelantikan wakil rakyat tersebut.

 

Karena merasa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Kominfo, maka jurnalis tetap memaksa masuk. Sempat terjadi ketegangan, bahkan penyampaian dari pihak Kominfo, M. Kholik tidak diterima oleh para jurnalis.

 

A. Syukur, Sekertaris PWI Pasuruan menyesalkan sikap Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan atas peristiwa yang terjadi. "Seharusnya mereka menghargai tugas jurnalistik, bukan malah membelenggu wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan. Saya akan menempuh jalur hukum terhadap kasus ini, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus," tegasnya.

 

Sekwan Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Tindak Pidana Tertentu di Mapolres Pasuruan, sebagaimana STPL NO.138/VIII/2014/RES-PAS. Suwarno dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Pokok Pers Tahun 1999 (Tag,Abd)

 

 

 

Editor :