SURABAYA (Suara Publik)- Dugaan perkara tipu gelap 50 ton beras senilai Rp. 575 juta yang diadukan Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat Somasi I dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates, berkantor di Jl. Raya Arjuno No. 12-C, Surabaya, Senin (08/02/2021).
Somasi I bernomor 15/PTA.W/Som/II/2021 diketahui Direktur Utama (Dirut) PT. Persada Nusantara Timur, Freddy Thie memberikan kuasa hukum kepada Advokat Pieter Talaway, SH., CN., MBA dan Saiful Fachrudin, SH., MH. Isi somasi, Pieter Talaway menegur Munif karena memberikan keterangan kepada media massa yang sangat merugikan nama baik kliennya (Freddy Thie, red) diatur dalam Undang-undang (UU) Hukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi somasi Pieter Talaway keberatan atas keterangan Munif ke media massa mengaitkan permasalahan dengan kedudukan kliennya sebagai Bupati terpilih Kabupaten Kaimana.
Pieter Talaway saat ditemui di kantornya Jalan Arjuna, Surabaya, Senin (15/2/2021) membenarkan telah mengirim surat somasi kepada Abdul Munif. Advokat senior ini menyampaikan maksud dan tujuannya mengirim surat somasi karena Abdul Munif telah menuduh Freddy Thie seolah-olah membohongi atau menipu. Selain itu Pieter Talaway juga mengatakan seolah-olah Freddy Thie yang kebetulan Bupati terpilih diserang pribadinya.
“Abdul Munif menulis surat tembusan kemana-mana, itu berarti tujuannya mau memfitnah orang. Kalau mau memperjuangkan masalah barangnya, silahkan klien saya (Freddy Thie) digugat. Kapal tenggelam bukan karena kemauan Freddy Thie. Harga kapal lebih mahal daripada muatan Abdul Munif yang cuma Rp 500 jutaan,” sindirnya.
Pieter Talaway menjelaskan ada tabrakan kapal milik Freddy Thie yang memuat beras Abdul Munif hingga menyebabkan kapalnya tenggelam dan sampai sekarang sedang diproses di Mahkamah Pelayaran (MP). Ia meminta Abdul Munif menunggu semua proses tersebut, karena pihaknya berupaya menuntut ganti rugi kepada kapal lain yang menyenggol kapal milik Freddy Thie.
“Dari situ baru memberi ganti rugi ke Abdul Munif atas barang yang diangkut. Cuma persoalan itu, lalu dibilang Freddy Thie menipu dan membawa jabatan Bupati. Apa hubungannya Bupati dengan pengangkutan barang. Kecuali Freddy Thie terima barang dari Abdul Munif dan membelinya, lantas tidak dibayar, itu bisa dibilang menipu,” ujarnya.
Insiden tabrakan kapal milik Freddy Thie dengan kapal lain tersebut menurut Pieter Talaway tengah diusut MP. Bila kapal lain itu diputuskan bersalah, Pieter Talaway menjelaskan pihaknya bisa klaim ganti rugi ke pemilik kapal lain tersebut atas barang-barang orang yang tenggelam.
“Itu sederhana, kenapa dibawa-bawa seolah-olah itu Bupati. Freddy Thie baru terpilih jadi Bupati dan belum juga dilantik. Belum ada putusan dari MP, makanya kita bilang jangan terlalu terburu-buru dan tidak perlu menyerang pribadi,” tuturnya.
Ditanya apakah barang yang dimuat di kapal milik Freddy Thie sudah dijamin asuransi, Pieter Talaway menjawab seharusnya ada asuransi dan bisa diurus klaim asuransinya. Dia menyebut masalah asuransi berkaitan dengan keperdataan.
“Jadi tidak bisa dimanipulasi menjadi penipu atau menipu orang. Mana mau klien saya menenggelamkan kapalnya sendiri yang harganya lebih mahal berkali lipat daripada harga barang yang diangkut,” ucapnya. Pieter Talaway tidak mempermasalahkan upaya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki dugaan tindak pidana tipu gelap beras 50 ton milik Abdul Munif tersebut. Namun dia mengingatkan kalau dugaan tipu gelap tidak terbukti, Abdul Munif harus memikul resikonya.
"Boleh Abdul Munif menyerang dan menghina orang, tetapi ada konsekuensi hukumnya. Kita membawa ini pada proses yang on the track (sesuai aturan) dan mendidik masyarakat dengan cara yang benar. Kalau kita memanfaatkan kubu ini, kubu itu, lalu kita merugikan orang, jelas tidak boleh. Itu pendidikan hukum yang tidak baik,” tukasnya.
Lebih lanjut Pieter Talaway menegaskan bila Freddy Thie sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan telah diminta keterangan. Dia berharap tidak perlu ada manipulasi, sebab terkadang ada orang yang mencoba memanipulasi untuk kepentingan dirinya sendiri dan bisa ditunggangi kepentingan yang lain. Pieter Talaway kuatir ada upaya penghancuran yang dibuat supaya orang melihat ini bukan masalah ganti rugi atau kerugian, tetapi melihat masalah yang terkait dengan politik.
“Ini tidak boleh dibawa kesana, karena masih tahap bersidang di MP. Jadi saya pikir ini ada suara-suara politik yang membonceng. Sangat tidak rasional, Abdul Munif menuntut ganti rugi barang, tetapi mengetahui kejadiannya bukan penipuan, melainkan kejadian kapal tenggelam. Kenapa diangkat untuk menyerang nama baik orang, apalagi menyebut nama Bupati,” bebernya.
Ia mengartikan ada tendensi politik dibalik manuver Abdul Munif. Bila dari awal Abdul Munif meminta ganti rugi secara baik, Pieter Talaway yakin Freddy Thie akan mencari jalan keluar yang terbaik. Namun karena Abdul Munif sudah mengkaitkan permasalahan dengan Freddy Thie berhubungan jabatan Bupati, otomatis Pieter Talaway mempertanyakan maksud dan tujuan Abdul Munif tersebut.
“Freddy Thie menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Tentunya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Jadi klien saya jangan langsung disalahkan. Tunggu proses sidang di Mahkamah Pelayaran terlebih dahulu,” pungkasnya.
Abdul Munif, Senin (15/2/2021) mengakui telah menerima surat somasi dari Freddy Thie lewat kuasa hukumnya Pieter Talaway pada tanggal 11 Februari 2021. Laki-laki yang tinggal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini menyatakan tidak gentar dan akan terus berjuang mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Ia menyatakan semua pernyataannya yang disampaikan ke media berdasarkan data dan fakta serta tidak ada unsur politis. (dwi)
Editor : Redaksi