Berdasarkan data yang diperoleh suara-publik.com (Suara Publik Grup), salah satu perusahaan BBM illegal setiap bulannya diduga menyetorkan upeti kepada Polsek Tikung, Pucuk, Blimbing, Manyar, Sukodadi, Lamongan Kota, Mantup, Porong, Turi Polres Lamongan, Sukomanunggal, Polsek Tandes, dan lainnya.
Sementara sekelas polres yang mendapat jatah rutin yakni diduga Polres Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, Bangkalan, Gresik, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polrestabes Surabaya dan lainnya.
Oknum polisi di polsek secara pribadi ada yang mendapatkan minimal Rp. 500.000,-/bulan. Oknum polisi di polres secara pribadi ada yang memperoleh Rp. 1.000.000,-/bulan, namun bisa lebih Rp. 30.000.000,- dengan alasan, misalnya untuk pembangunan kantor polres. Paling banyak adalah oknum polisi di Polda Jatim yang secara pribadi atau kelompok bisa mendapatkan Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 30.000.000,-/bulan.
Bahkan menurut sumber, salah satu perusahaan BBM illegal yang bekerja sama dengan banyak SPBU nakal (kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya) bisa mendapat keuntungan milyaran rupiah setiap harinya, dengan modus tangki kencing.
Pernah suara-publik.com
gagal mengkonfirmasi pihak Polda Jatim, lantaran dianggap tidak terdaftar sebagai
Wartawan di pokja Polda Jatim. (ono) Foto
ilustrasi tangki BBM illegal (bersambung...)