suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jurang Kuping Ditutup, Denda Puluhan Juta Menanti Bagi Yang Melanggar

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com)-Saat ini Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warganya agar tidak masuk atau mengunjungi objek wisata Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Itu karena, tempat yang kerap dipakai ajang pesta miras oleh ratusan pengunjung tersebut sudah ditutup dampak dari penertiban protokol kesehatan.

Camat Pakal Tranggono, Senin (1/3) mengatakan lokasi wisata Waduk Jurang Kuping ditutup pada Sabtu (13/2). Sampai berita ini diturunkan Jajaran Kecamatan Pakal pun setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.

’’Jadi, mulai Sabtu (13/2), Minggu (14/2), dan sampai hari ini, kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Makanya, warga diimbau untuk tidak berkunjung ke tempat tersebut selama pandemi,’’ katanya.

Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi Covid-19.

Selama penutupan dan pemantauan di lokasi, kata dia, para pemilik warung tempat karaoke dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup tempat usaha yang biasa disebut warung remang-remang itu masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.

’’Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,’’ katanya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. ’’Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,’’ ujarnya.

Ia juga memastikan pemantauan akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. ’’Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,’’ katanya.

Meskipun kegiatan di tempat tersebut ditutup, untuk aktivitas warga setempat masih diperbolehkan, di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan.

’’Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karaoke karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,’’ kata dia.

Tranggono menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.(imam/syuhada)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda