Tanah seluas 52 hektar di Desa Gading Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto kabarnya akan dieksekusi Kejati Jatim. Karena terkait perkara korupsi berjamaah dana Perkuatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) pada 2008–2009, dengan kerugian sebesar Rp. 25 Milyar yang dilakukan oleh Koesmanan Cs, dimana Koesmanan adalah Komisaris dari PT. Rosan Kencana Perkasa (RKP).
SURABAYA (suara-publik.com)-Dalam kasus ini Kejati Jatim disinyalir akan menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, ketika PT. Surjotomo hendak melakukan eksekusi untuk dilelang melalui Pengadilan Negeri Mojokerto, ternyata ditolak. Alasannya, obyek dirampas oleh negara berdasarkan putusan No. 627/Pid.B/2010/PN.Mkt dengan terdakwa Ir. Rini Sukriswati. Padahal, dalam putusan kasus korupsi tanah itu tidak ada putusan yang menyatakan tanah disita atau dirampas negara.
Seperti diketahui, tanah yang pada awalnya akan dibangun pabrik gula Rosan dan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Bupati Mojokerto itu, digadang-gadang akan menjadi pabrik gula terbesar di Jatim. Dimana PT. Rosan saat itu mendapatkan kucuran dana dari Republik Chekoslovakia sebesar US $ 85 juta.
Pembangunan pabrik gula yang dioperasionalkan oleh PT. Pavitra Buana Sejahtera dan PT. Rosan Kencana Perkasa (joint venture) terhenti karena adanya kasus korupsi yang melibatkan pimpinan PT. Rosan Kencana Perkasa, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah dinyatakan bersalah.
Negara Tidak Dirugikan
Tetapi di dalam putusan tersebut tidak ada kerugian Negara, dan adanya pengembalian kerugian negara termasuk di dalamnya tidak ada putusan yang menyatakan tanah seluas 52 Hektar yang terletak di Jatirejo Mojokerto tersebut disita oleh negara.
Namun berdasarkan informasi dari Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Herman waktu itu (2/3/2014) yang menyatakan telah menangkap Terpidana Ir. Rini Sukriswati yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, setelah menjadi buron selama 4 tahun.
Lewat sidang in absentia, Rini Sukriswati dijatuhi hukuman 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp 1.785.697.730 subsider 3 tahun. Hukuman ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 627/Pid.B/2010/PN.Mkt tertanggal 27 September 2011.
Selain Rini Sukriswati telah divonis bersalah pula masing-masing Terdakwa dalam korupsi dana PMUK pada 2008–2009, yaitu antara lain : Perkara No. 630/Pid.B/2010/PN. Mkt, dengan Terdakwa H. Koesmanan, dengan Putusan Bebas, dan pada Putusan Kasasi No. 33 K/Pid.Sus/2012, menyatakan H. Koesmanan bersalah pada dakwaan Subsider, Akte Pengikat Jual Beli beserta Sertipikat Tanah digunakan untuk perkara yang lain atas nama Terdakwa H. Ainur Rokid.
Kemudian perkara No. 629/Pid.B/2010/PN. Mkt, dengan Terdakwa Ainur Rokid, dengan putusan bebas, dan pada Putusan Kasasi No. 143 K/Pid.Sus/2012 menyatakan H. Ainur Rokid bersalah pada dakwaan Subsider, akte pengikat jual beli beserta sertipikat tanah digunakan untuk perkara yang lain atas nama terdakwa Bambang Hadi Purwoko.
Perkara No. 628/Pid.B/2010/PN. Mkt, dengan Terdakwa Bambang Hadi Purwoko, dengan Putusan Bebas, dan pada Putusan Kasasi No. 33 K/Pid.Sus/2012 menyatakan H. Koesmanan bersalah pada dakwaan Subsider, Akte Pengikat Jual Beli beserta Sertipikat Tanah digunakan untuk perkara yang lain atas nama Terdakwa Ir. Rini Sukriswati.
Perkara No. 593/Pid.B/2010/PN. Mkt, dengan terdakwa Makmun Rosyad, dengan putusan bersalah pada dakwaansSubsider, dan akte pengikat jual beli beserta sertipikat tanah digunakan untuk perkara yang lain atas nama terdakwa Ir. Teguh Wahyu Wiyono.
Selain tersangkut kasus pidana korupsi, tanah seluas 52 Hektar milik PT. Rosan Kencana Perkasa ini juga telah disita sebagai jaminan pembayaran berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya No. 27/ARB/BANI-SBY/V/2011, tanggal 13 Maret 2012 dalam Sengketa antara PT. Surjotomo melawan PT. Pavitra Buana Sejahtera dan PT. Rosan Kencana Perkasa (joint venture). Dimana dalam putusan BANI tersebut Pavitra dan Rosan dihukum untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 21.873.661.840,- dan bunga sebesar Rp. 6.562.095.552,- .
Cidera Janji
Dalam kasus di BANI tersebut, PT Surjotomo selaku pelaksana proyek pekerjaan Cut & Fill/ perataan tanah berikut pengurukan dan pekerjaan pembuatan pagar panel dan tembok penahan tanah di dalam pabrik gula integrade Rosan Kencana Perkasa, Mojokerto–Jawa Timur pada tahun 2009.
Dan setelah pekerjaan telah dikerjakan oleh PT. Surjotomo, ternyata Rosan dan Pavitra tidak mau membayar kewajibannya.
Permohonan Eksekusi Ditolak
Ketika PT. Surjotomo hendak melakukan eksekusi terhadap objek eksekusi untuk dilelang melalui Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan objek eksekusi dirampas oleh negara berdasarkan putusan No. 627/Pid.B/2010/PN.Mkt dengan Terdakwa Ir. Rini Sukriswati yang diputuskan dengan persidangan in absentia.
Begitu juga dengan jawaban dari Kejati Jawa Timur ketika PT. Surjotomo meminta klarifikasi melalui kuasa hukumnya dari kantor AKBP Law Office, mendapatkan jawaban yang sama dengan jawaban dari Pengadilan Negeri Mojokerto.
Banyak Kejanggalan
“Kami masih meminta fatwa ke Mahkamah Agung mengenai permasalahan eksekusi tanah ini, dan sampai saat ini (19/9/2014),” kata Andi Rakmono, SH kuasa hukum PT. Surjotomo saat dikonfirmasi oleh suara-publik.com (Suara Publik Grup).
Andi menduga, ada banyak kenjanggalan dalam permasalahan eksekusi tanah milik PT RKP ini. “Karena selama ini kami tidak pernah melihat dan membaca adanya putusan korupsi tanah PT. RKP tersebut yang menyatakan tanah tersebut disita atau dirampas oleh negara,” tegas Andi.
Bernuansa Politik
Perlu diketahui PT. Rosan Kencana Perkasa dipimpin oleh Direktur bernama Amrizal Zain. Kabarnya, istri Amrizal merupakan adik ipar dari Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla.
Sehingga muncul pertanyaan, apakah karena adanya hubungan ini menjadikan eksekusi terhadap tanah milik PT. Rosan Kencana Perkasa tidak dapat dilaksanakan, baik itu eksekusi pidana maupun eksekusi perdatanya? Karena sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Kejati jatim selaku eksekutor masih belum melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut jika memang ada putusan pidana yang menyatakan tanah tersebut dirampas oleh negara.
Sementara Kasipenkum Kejati, Romy, SH, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengakui pihak Kejati Jatim ada yang menjadi penyidik dalam kasus ini. Namun pada tahap 2, kasus itu diserahkan kepada pihak Kejari Mojokerto.
Humas pengganti Muljono, SH, ini juga tidak mengetahui secara detail berapa luas tanah PT. Rosan yang bakal dieksekusi, terkait kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus terpidana korupsi Rini Sukriswati. Dijelaskan Romy, pihak Kejati Jatim telah menyerahkan masalah eksekusi ke Kejari Mojokerto. (ono) Bersambung.......
Editor : Pak RW