Surabaya, (Suara Publik) - Dewan Pers telah melakukan mediasi perselisihan antar wartawan karena pemberitaan. Dimana para awak media saling tulis demi kepentingan masing-masing wartawan. Salah satunya Achmad Saifudin yang melaporkan wartawan media Nusadaily.com.
Berikut ini Risalah penyelesaian sengketa dari Dewan Pers yang cukup bijak dan menyejukkan:
Risalah Penyelesaian Nomer:8/Risalah-DP/III/2021 Tentang Pengaduan Ahmad Saifudin Terhadap Media Siber Nusadaily.com Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Ahmad Saifudin Wartawan Suara-Publik.com ( selanjutnya disebut pengadu) tertanggal 8 Desember 2020, terhadap Media Siber Nusadaily.com ( selanjutnya disebut teradu),
Terkait Berita berjudul "Warning Media Nulis Ngawur Bisa Berujung Meja Hijau Humas Pemkot Batu Laporkan tiga Media ke Dewan Pers", yang diunggah 14 November 2020.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Selasa, 2 Maret 202, Melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:
1.Pengadu menyatakan bahwa tidak pernah dikonfirmasi oleh teradu terkait berita yang diadukan sementara nama pengadu ditulis dalam berita.
2.Teradu mengatakan telah melakukan konfirmasi / Klarifikasi terhadap penagung jawab Suara-publik.com tempat pengadu bekerja sebagai Wartawan Teradu juga menyatakan telah mengklarifikasi tentang pengadu kepada penangung jawab Suara-publik.com.
Bahwa Dewan Pers menilai berita teradu melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik, Karena tidak berimbang Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengadu sebagai berikut:
1.Teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara propesional selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah hak jawab diterima.
2.Pengadu memberikan hak jawab kepada pengadu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.
3.Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada pedoman Hak jawab Dewan Pers ( Peraturan Dewan Pers No. 09/Peraturan -DP/X/2008.
4.Teradu wajib memuat catatan dibawa hak jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers Melanggar Kode Etik Jurnalistik.
5.Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari pengadu dengan berita yang diadukan, Sesuai dengan angka 4 huruf b peraturan Dewan Pers Nomer 1/Peraturan -DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan Media Siber yang menyatakan "Ralat Koreksi dan atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, Dikoreksi atau yang diberi Hak Jawab".
6.Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesui dengan pasal 12 butir 4 tentang peraturan Dewan Pers Nomer 3/Peraturan -DP/VII/2017.
7.Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 Jam setelah hak jawab diunggah.
8.Kedua pihak sepakat menghakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawahnya ke jalur Hukum, Kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan.
9.Apabila pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab .
100%
Dewan Pers Merekomendasi: 1.Kerja sama antar Media perl dikembangkan dimasa depan dalam rangka meningkatkan kuwalitas Pers Indonesia.
2.Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib perpedoman kepada Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan Media Siber ( Peraturan Dewan Pers Nomer: 1/Peraturan -DP/III/2012).
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Sebagi mana disebutkan dalam pasal 18 Ayat 2 Undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Editor : Redaksi