MOJOKERTO(suara-publik.com)-Kasus tindak pidana melanggar Pasal 368, 352, 170 KUHP, atas nama terlapor Kades Sumput, Sutaji dan Ketua BPD Sumput, Kholil oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Gresik. Menurut Edy Yusef, SH, praktisi hukum di Posbakum Mojokerto mengatakan, terlapor bisa dijerat Undang-Undang (UU) Pers Tahun 1990, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000500.000.000,-.
Pimpinan LKBH Baladhika Surabaya ini juga menegaskan, apa yang dilakukan Sutaji dan Kholil yakni merampas kamera wartawan, menghina, mengancam dan sebagainya pada 3 September lalu, bukan hanya tindak pidana, melainkan jelas sangat melukai keadilan dan hak azasi manusia, khususnya melukai hak asasi wartawan yang dilindungi UU Pers. Tindakan premanisme Sutaji dan Kholil ini harus ditindak tegas, karena hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Dikatakan Edy, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.00500.000.000,-,” imbuhnya.
Sementara Staf bagian Ops pada Polda Jatim, Taufiq, kepada wartawan 07-10-2014 memastikan, bahwa kasus perampasan, penganiayaan ringan yang disertai penganiayaan bersama–sama yang telah dilaporkan oleh wartawan dan LSM DCW ke Polda Jatim, telah dilimpahkan ke Polres Gresik, dengan nomor regester; Res Gresik/B/8009/X/2014.Tgl 07.10.14, atas nama pelapor; Moch Sanusi Dkk,” terang Taufiq.
Seperti diketahui, aksi perampasan, penganiayaan ringan disertai penganiayaan bersama–sama yang dilakukan oleh Sutaji dan Kholil itu, berawal ketika suara-publik.com, Warta Pos, Radar Bangsa, Berita Trans 9 dan seorang anggota LSM DCW hendak mengkonfirmasi Sutaji, terkait adanya dugaan pemalasuan tanda tangan warga dalam daftar hadir berita acara musyawarah pembongkaran warung PKL di atas lahan pengairan.
Kholil mendadak kebakaran jenggot dan memprovokasi warga, setelah ditanya kelompok wartawan dan LSM tentang seputar TKD dan dugaan rekayasa tanda tangan pembongkaran PKL. Warga akhirnya memaksa menggiring kelompok wartawan dan LSM ke Balai Desa Sumput. LSM dan wartawan di dalam bala desa lagi-lagi dicaci maki, dihina, dianiaya, diancam dan diperlakukan sangat tidak terhormat. Bahkan handphone, kamera, tas dan alat-alat lainnya juga dirampas Sutaji dan Kholil, dengan diserati hujatan, intimidasi dan pengancaman. (tim)
Editor : Pak RW