SURABAYA - SP, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),
Residivis yang satu ini dibilang sangat nekat betapa tidak, baru keluar dari penjara tiga bulan dengan kasus yang sama,sudah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan lagi. Tidak tangung-tangung selama menghirup udara bebas dari penjara Residivis atas nama Budi yang asli Madura sampang ini sudah melakukan empat kali di tempat kejadian yang berbeda,antara lain di wilayah kenjeran dan bulak banteng,dalam melakukan aksinya tersangka( Budi) selalu sendiri,tersangka juga pernah di tahan di polsek kenjeran karena kasus perampasan
Diempat lokasi yang berbeda tersebut tersangka sudan empat kali membawa kabur hasil curiannya (sepeda motor), tersangka( budi) mengakui,selama berhasil membawa hasil curiannya selalu di jual ke daerah madura. Tersangka akhirnya pada hari senin tanggal 18 januari 2015 sekitar jam 20.00 wib berhasil di tangkap Tim Unit Resmob Sat Reskrim polrestabes surabaya,waktu beraksi di jalan simokerto VI no.31 surabaya. 1aktu penangkapan tersangka melawan dan berusaha melarikan diri dari penangkapan akhirnya anggota tim resmob menembak kaki kanan tersangka"ungkap kasubag humas LiLy Djafar dalam jumpa pers.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya, selalu mengendarai sepeda motor Minerva type MX dengan No poL. L-2875-QS,pada saat melintas di jalan simokerto VI surabaya tersangka melihat sepeda motor vario 125 cc,warna merah dengan No poL L-6395-TS yang sedang di parkir didalam gang,akhirnya karena dalam keadaan sepi,tersangka akhirnya berhenti dan memarkir sepeda motornya,setelah itu tersangka menuju sepeda motor vario dengan no pol L-6395-TS dan mengambil paksa sepeda motor tersebut dengan cara merusak Kunci stir sepeda motor tersebut dengan mengunakan subuah kunci T " papar Lilly
Dari tangan tersangka tim
resmob polrestabes surabaya berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor
honda vario 125 cc dengan no pol L-6395-TS
Dan 1(unit) sepeda motor minerva type MX warna hitam dengan no pol
L-2875-QS,dan juga 1(satu) buah kunci T
Tersangka akhirnya di jerat dengan pasal tindak pidana dengan
pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara"terang LiLy djafar"(TOM)
Editor : Pak RW