suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"PM" Ternyata Putri Maisaroh Pemilik Panti Pijat Jl. Arjuno

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA-SUARA PUBLIK. Bisnis prostitusi yang kian marak sudah tak asing terdengar oleh hal layak semua orang, kali ini seorang penjual wanita panggilan (mucikari) yang bernama Putri Maisaroh (30) warga asal Jombang yang tinggal di Jl Arjuno. Kini harus menanggung akibatnya dan harus terhenti melakukan aksinya, setelah dibekuk Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Dan di pamerkan kepada awak Media, tersangka tampil pede (percaya diri).

Perempuan cantik berambut panjang ini, tak lain adalah perempuan yang sangat lihai untuk melakukan aksi prostitusi tersebut. Pasalnya, dengan bermodal pengalaman yang sudah cukup lama berkecimbung dalam dunia haram tersebut. Tak ayal, selalu mulus untuk melakukan aksinya.

Putri sendiri yang berdalih saat dibekuk petugas, ia mengaku cuma sebagai penjual makanan dan minuman serta pemilik rumah pijat di jalan Arjuno Surabaya. Namun, petugas yang sudah mengantongi bukti yang lengkap, akhirnya Putri tidak bisa membantah lagi saat di tangkap petugas, di salah satu tempat nongkrong di daerah tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yenni menjelaskan, tersangka ini adalah memang benar seorang mucikari. Tersangka adalah penyedia perempuan-perempuan penghibur untuk melayani laki-laki berhidung belang. Berkerja sebagai mucikari sudah 2 tahun lamanya.

Sementara, modus tersangka ini ialah dengan cara bertransaksi melalui group medsos khusus (dewasa), yakni melalu akun facebook. "Saat memesan, pelanggan harus mengirim pesan ke akun facebook milik tersangka tersebut, setelah nya di sediakan perempuan-perempuan cantik, dengan cara mengirim foto-foto perempuan penghibur tersebut," terangnya.

Setelah pelanggan dan tersangka bersepakat untuk bertransaksi, kemudian dari sanalah terjadilah pertemuan. "Sebab, pelanggan harus membayar uang dimuka (DP) sebelum melakukan aksinya, setelah itu uang kekurangannya dikasihkan lagi setelah pelanggan selesei melakukan eksekusi"terangnya

Dikabarkan sebelumnya, petugas juga sudah mengamankan dua wanita panggilan atau penghibur, yang bernama Nurul (26) asal Malang dan Handayani (25) asal Jember. Keduanya adalah korban trafficking oleh tersangka tersebut.

Kedua wanita yang mempunyai tarif Rp 1,3 juta hingga 1,5 juta sekali kencan ini, dikendalikan oleh (tersangka, red). Karena tawaran uang yang menggiurkan, maka mereka terjun ke dunia prostitusi tersebut. Keduanya diamankan petugas di hotel citihub Surabaya,

"Selain itu, untuk pembagiannya sendiri mereka (kedua korban, red), di kasih 1 juta, setiap selesei melakukan tugasnya untuk melayani, kemudian yang sisanya, di kasihkan kepada mami (mucikari) tersebut." Pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.(TOM)

Editor :