suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mengaku Pegawai Dirjend Pajak, Yourdan Embat 25 Laptop

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK . Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, kembali membongkar dan menangkap kasus penipuan dan pengelapan atau pencurian dengan pemberatan dengan mengaku sebagai pejabat dari Dirjend Pajak.

Tersangka bernama Yourdan alias Melvin Wicaksono (25) tahun bertempat tinggal di Apartemen Mediterania palace tower Lantai 30 B/E jl.Landasan Pacu Utara Selatan Jakarta Pusat.

Tersangka yourdan sendiri ditangkap dijakarta setelah Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes mengintai selama Lima hari. “tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan terang" Wakasat Manang Subekti
Karena melakukan penipuan dan pengelapan di Hotel Crown Prince alamat di jl. Basuki Rahmat No. 123 - 127 surabaya.

Modus tersangka dalam melakukan aksi, terlebih dulu datang ke salah satu Hotel yang berbintang. Dengan mengaku sebagai pegawai dari Dirjend Pajak  jakarta, tersangka Yourdan meminta fasilitas hotel antara lain kamar standar 65 kamar eksekutiv dan Laptop sebanyak 25 unit.

Atas permintaan tersebut kemudian pihak management hotel menyewakan Laptop dari pihak luar. Setelah Laptop tersedia,  oleh tersangka Yourdan ditaruh dikamarnya. Setelah Laptop ditaruh dikamarnya, kemudian dikemas oleh tersangka jadi satu dan lanngsung di bawa lari oleh tersangka dengan naik Taksi menuju ke bandara dan lanjut kembali ke jakarta.

Dengan kejadian tersebut pihak management hotel akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polrestabes surabaya. Berdasarkan dari hasil laporan tersebut Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes, mengintai dan berhasil menangkap tersangka Yourdan di  Jakarta pada 07 /02 /2016.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Yourdan juga pernah melakukan penipuan serupa di berbagai hotel diantaranya Hotel Aston Samarinda, Hotel Arya Duta Pekan Baru dan Hotel Harmoni Hill Batam"terang Wakasat Manang Subekti

Dari tangan tersangka Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan - 1(satu) kartu pengenal dari Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak beserta Tas dan Laptop

Tersangka akhirnya di persangkakan pasal penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman selama tujuh tahun penjara" jelas Manang Subekti.(TOM)

Editor :