SURABAYA, SUARA PUBLIK - Gusti Awank (40) tahun bekerja
sebagai penambang Batu Bara, beralamat di Jl Dr.Sutomo Gg 8 Desa Sidodadi
Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur akhirnya meringkuk di sel tahanan
polrestabes surabaya.
Tersangka Gusti Awank, di tangkap tim Unit Resmob polrestabes Surabaya, karena
melakukan pengelapan dan penipuan. Sementara korbannya bernama Noer Laiylah
(34) tahun bekerja di salah satu toko emas di surabaya yang beralamat jl. Bulak
Rukem Timur 2-F / 27 Surabaya.
Korban Noer Layliyah, melaporkan kejadian yang telah menimpanya, ke
Polrestabes Surabaya dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Resmob. Noer
Layliyah (korban) pada awak media menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya
sedang di tipu. Mobil miliknya telah di bawa kabur oleh seorang yang bernama
Gusti Awank yang juga kekasihnya. Hal itu dibenarkan oleh pihak Polretabes
Surabaya. “korban sendiri juga mengatakan kalau tersangka penggelapan mobil Gusti
Awank adalah kekasih (pacar) dari korban"jelas kanit Resmob AKP
Agung Pribadi.
Kronologis kejadian. terjadi pada bulan oktober 2015 di salah satu hotel Royal
jl Walikota mustajab surabaya. Korban Layliyah berkenalan dengan tersangka
Gusti Awank, setelah berkenalan itu akhirnya korban dengan tersangka memutuskan
untuk menjalin (pacaran). Karena sudah menjadi kekasih, tersangka merayu korban
dengan meminjam mobil miliknya dengan alasan sebagai sarana transportasi kerja.
Tetapi pada bulan januari 2016 tersangka sulit di hubungi dan BBM milik korban
di delcon atau di hapus oleh tersangka. Tersangka membawa kabur barang berupa
mobil AGYA No.pol L - 1540 - QZ untuk dikuasai.
Unit Resmob polrestabes surabaya akhirnya berhasil mengamankan barang bukti
dari tersangka Gusti Awank berupa 1(satu) unit mobil toyota AGLA warna silver
tahun 2014 No Pol L-1540-QZ dan empat Lembar bukti setoran uang tunai melalui
Bank jatim senilai Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Tersangka
Gusti Awank akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan
sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara "terang Akp Agung Pribadi.(TOM)
Editor : Pak RW