suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Gaji Kecil, Achmad Kurniawan Gelapkan Uang Perusahaan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARA PUBLIK - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya , kembali  berhasil mengungkap pelaku pengelapan. Penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan di PT.MBA (Mandiri Bangun Abadi). Achmad Kurniawan (36) tahun beralamat Desa Panggung Rt/Rw 13 / 3 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.

 Pria bertubuh kurus ini, bekerja sebagai Marketing penjualan dan penagihan  di wilayah kota  Madiun  di PT MBA. Tersangka ini telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh Lima juta rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik perusahaan.
Achmad Kurnian di tangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya. 03 februari 2016, didalam perusahaan PT MBA (Mandiri bangun abadi di Rukan Darmo Square Surabaya.  

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol LiLy Djafar menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan oleh pihak perusahan PT.MBA
"Tersangka Achmad Kurniawan  menggelapkan uang perusahaan sejak pertengahan januari 2015 sampai dengan desember 2015. Tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga. Menurut pengakuan tersangka mempunyai dua orang anak dan seorang istri ," Terang LiLy Djafar

Sementara itu, Achmad Kurniawan (tersaangka) mengaku kepada petugas, bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan ini karena gaji tempat dia bekerja di PT. MBA terlalu minim sebulan cuma Rp.2.400.00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah)  "Saya terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan, karena gaji saya tidak cukup untuk mencukupi keluarga di rumah" aku Achmad.

Kronologi sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Resmob Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari korban yang bernama Netty Herawati yang  juga bekerja sebagai  karyawan di PT MBA, warga Rukan darmo Square Surabaya. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka didalam Perusahaan (tersebut, red).

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 11 ( sebelas) lembar invoice penjualan yang uangnya digelapkan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat tindak pidana pengelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara "lanjut LiLY Djafar.(TOM)

Editor :