SURABAYA, SUARA PUBLIK - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya , kembali berhasil mengungkap pelaku pengelapan. Penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan di PT.MBA (Mandiri Bangun Abadi). Achmad Kurniawan (36) tahun beralamat Desa Panggung Rt/Rw 13 / 3 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
Pria bertubuh kurus
ini, bekerja sebagai Marketing penjualan dan penagihan di wilayah kota
Madiun di PT MBA. Tersangka ini telah menggelapkan uang milik
perusahaan sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh Lima juta rupiah), dari hasil
penjualan maupun penagihan barang milik perusahaan.
Achmad Kurnian di tangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya. 03 februari 2016, didalam
perusahaan PT MBA (Mandiri bangun abadi di Rukan Darmo Square Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol LiLy Djafar menjelaskan, aksi
penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan
oleh pihak perusahan PT.MBA
"Tersangka Achmad Kurniawan menggelapkan uang perusahaan sejak
pertengahan januari 2015 sampai dengan desember 2015. Tersangka mengakui hasil
uang pengelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga. Menurut pengakuan tersangka
mempunyai dua orang anak dan seorang istri ," Terang LiLy Djafar
Sementara itu, Achmad Kurniawan (tersaangka) mengaku kepada petugas, bahwa
dirinya nekat melakukan perbuatan ini karena gaji tempat dia bekerja di PT. MBA
terlalu minim sebulan cuma Rp.2.400.00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah)
"Saya terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan, karena gaji saya
tidak cukup untuk mencukupi keluarga di rumah" aku Achmad.
Kronologi sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Resmob
Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari korban yang bernama Netty Herawati
yang juga bekerja sebagai karyawan di PT MBA, warga Rukan darmo
Square Surabaya. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan menangkap
tersangka didalam Perusahaan (tersebut, red).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti
berupa, 11 ( sebelas) lembar invoice penjualan yang uangnya digelapkan. Atas
perbuatannya, tersangka akan dijerat tindak pidana pengelapan dalam jabatan
pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara
"lanjut LiLY Djafar.(TOM)
Editor : Pak RW