SURABAYA, SUARA PUBLIK - Jatanras Sat Reskrim Polrestabes
berhasil menangkap DPO dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas), yang selama
ini membuat resah warga surabaya Tengah.
Masikin (28) warga Tambak Pring Barat Surabaya di tangkap Unit Jatanras
Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang
terjadi pada hari minggu 06 april 2014 di depan Alfa midi jl Raya satelit indah
surabaya. Salah satu korban bernama Achmad Rosdiansyah Zadani warga jl Candi
Lempung Surabaya.
Tersangka Masikin ditangkap unit jatanras polretabes 14 / 02 / 2016 di sebuah
Mall WTC surabaya . Pada saat ditangkap, tersangka Masikin melakukan
perlawanan yang membuat anggota Jatanras menembak betis kaki kanan tersangka.
Setiap melakukan aksinya, komplotan ini selalu beranggota 3 (tiga) orang.
Sementara ke dua teman tersangka bernama GHF dan AZS sudah terlebih dahulu
ditangkap dan sekarang berada di Lapas Medaeng surabaya.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menghentikan
korban dan pura pura mintak tolong untuk mendorong sepeda motor tersangka yang
sedang mogok. Setelah korban berhenti kemudian korban di mintai tolong
mendorong sepeda motor tersangka.
Sedangkan sepeda motor korban di bawa oleh salah satu teman tersangka. Usai mendorong
hingga kendaraan pelaku hidup mesinnya. Lalu korban di bonceng oleh tersangka
menggunakan sepeda motor korban. Selanjutnya korban di suruh turun oleh
tersangka namun tidak mau. Kemudian korban di pukuli oleh para tersangka hingga
terjatuh. Kemudian sepeda motor korban di bawa lari oleh salah satu tersangka
komplotan tersebut, terang Kasat Reskrim AKBP. Takdir Mattanete.
Dari tanggan tersangka Masikin, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil
mengamankan barang bukti. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wrna hitam
No.pol W - 6950 - MP dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna
merah No.pol L - 5218 - XM. tambah AKBP. Takdir Mattanete.
Tersangka akhirnya di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya.(
TOM )
Editor : Pak RW