suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Masikin "DPO CURAS" di Dor Jatanras

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA,  SUARA PUBLIK - Jatanras Sat Reskrim Polrestabes berhasil menangkap DPO dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas), yang selama ini membuat resah warga surabaya Tengah.

Masikin (28) warga Tambak Pring Barat Surabaya di tangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari minggu 06 april 2014 di depan Alfa midi jl Raya satelit indah surabaya. Salah satu korban bernama Achmad Rosdiansyah Zadani warga jl Candi Lempung Surabaya.

Tersangka Masikin ditangkap unit jatanras polretabes 14 / 02 / 2016 di sebuah  Mall WTC surabaya . Pada saat ditangkap, tersangka Masikin melakukan perlawanan yang membuat anggota Jatanras menembak betis kaki kanan tersangka.

Setiap  melakukan aksinya, komplotan ini selalu beranggota 3 (tiga) orang. Sementara ke dua teman tersangka bernama GHF dan AZS sudah terlebih dahulu ditangkap dan sekarang berada di Lapas Medaeng surabaya.


Modus para  tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menghentikan korban dan pura pura mintak tolong untuk mendorong sepeda motor tersangka yang sedang mogok. Setelah korban berhenti kemudian korban di mintai tolong mendorong sepeda motor tersangka.

Sedangkan sepeda motor korban di bawa oleh salah satu teman tersangka. Usai mendorong hingga kendaraan pelaku hidup mesinnya. Lalu korban di bonceng oleh tersangka menggunakan sepeda motor korban. Selanjutnya korban di suruh turun oleh tersangka namun tidak mau. Kemudian korban di pukuli oleh para tersangka hingga terjatuh. Kemudian sepeda motor korban di bawa lari oleh salah satu tersangka komplotan tersebut, terang Kasat Reskrim AKBP. Takdir Mattanete.

Dari tanggan tersangka Masikin, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wrna hitam No.pol W - 6950 - MP dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna merah No.pol L - 5218 - XM. tambah AKBP. Takdir Mattanete.

Tersangka akhirnya di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya.( TOM )

 

Editor :