suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Condotel Fiktif, Sebastian dan Deden Tipu Korbannya Rp 501 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Sebastian dan Deden, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Sebastian dan Deden, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan pembelian Condotel fiktif di Badung Bali, dengan terdakwa Sebastian Goerge Johar Yong bersama dengan terdakwa Deden Surya Kristianto, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, jaksa pengganti Darwis , membacakan dakwaan untuk para terdakwa Sebastian dan Deden, mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana "Penipuan", Rabu (01/09).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau pasal 372, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa belum dapat menghadirkan saksi, hakim Ginting menunda sidang pada Rabu pekan depan.

Diketahui, berawal saat saksi Ninik Hermawan mengirim undangan customer gathering pameran properti Ballroom Hotel Mercure, Raya Darmo 68-78 Surabaya, kepada saksi Didi Njatawidjaja.

kemudian saksi Didi menghadiri pameran tersebut dan bertemu dengan Terdakwa Sebastian George Johar Yong Direktur PT.Sean Bale Adhiguna dsn terdakwa Deden Surya Kristianto merupakan Komisaris PT tersebut.

Para terdakwa lakukan pemaparan penjualan Condotel Tower Splendour berlokasi di Echo Beach Club' Batu Mejan Canggu Badung Bali.

Untuk meyakinkan saksi Didik, para terdakwa menjelaskan keuntungan yang akan didapat jika membeli unit Kondotel dari PT.SBA yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160 % dalam 3 tahun, bebas menginap sebanyak 25 kali setiap tahunnya. Dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 1.546.022.592,-

Penyerahan unit estimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah adanya kesepakatan jual beli maka pembeli wajib melunasi sisa pembayaran sesuai dengan standard agreement dengan cara diangsur.

Atas bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Didi Njatawidjaja melakukan pembelian atas 1unit condotel tersebut .

Saksi Didi Njatawidjaja telah menyerahkan sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Juni sampai Desember tahun 2014, terdakwa meminta saksi agar pengiriman uang ke rekening BCA an. PT. Sean Bale Adhiguna.

Setelah 3 tahun berselang saksi Didik telah membayar lunas DP yang disepakati, saksi Didik Njatawidjaja dan saksi Steven Lee lakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Condotel, ternyata tidak sama sekali ada bangunan disana.

Saat ditanyakan dan disomasi kepada para terdakwa, tidak ada jawaban, hanya rangkaian kebohongan agar saksi menyerahkan uang, atas perbuatan para terdakwa, saksi Didik Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000,-.(sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…