Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara rekayasa faktur pajak pemberitahuan pajak tambahan nilai, oleh PT.Antartika Transindo, sehingga merugikan pada pendapatan negara berupa Pajak (PPn) sebesar Rp 1,9 Miliar, dengan terdakwa Alfis Indra , diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Prasetya Panca Atmaja,SH dan Nur Rachmansyah,SH, menyatakan terdakwa Alfis Indra melakukan tindak pidana "menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya."Kamis (02/09).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 'Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Sidang ditunda Kamis pekan depan, untuk menentukan sikap Atas dakwaan JPU, karena dalam sidang perdana Penasihat hukum terdakwa belum terlihat hadir dipersidangan, apakah Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak nantinya.
Diketahui, Alfis Indra selaku Direktur PT.Antartika Transindo jalan Ngagel no.167 Surabaya, Memiliki NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo sejak 6 Mei 1997, sebagai Perusahaan kena pajak.
Perusahaan bergerak dibidang usaha Forwarding jasa transportasi barang antar pulau, jenis pajak PT.Antartika Transindo adalah PPh dan PPn.Dengan Kegiatan usaha proses konsumen meminta jasa dari PT. Antartika Transindo untuk pengiriman barang, bila tidak cukup modal, di sub. kontrakan kepada pihak lain.
Terdakwa wajib melaporkan transaksi penyerahan jasa setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN)di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo.Laporan wajib pajak dikerjakan staf terdakwa, saksi Shany Yomoginta, terdakwa memberikan data faktur masuk dan ditanda tangani.
Dari laporan pajak tambahan nilai, PT.AT tahun 2011 sampai 2013, terdakwa melaporkan Pajak Masukan dari PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah.
Yang tidak pernah ada transaksi jasa dengan perusahaannya.
Dengan maksud memperkecil penambahan nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Negara, melalui Bank Persepsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan adalah merupakan selisih pajak keluaran dan pajak masukan.
Faktur- faktur pajak masukan yang diterbitkan dari kelima perusahaan tersebut adalah faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Terdakwa menyuruh saksi Herman membeli faktur pajak masukan dari perusahaan lain melalui makelar Faktur Pajak.
Saksi Herman membeli Faktur Pajak dengan harga 30% dari nilai PPN yang dibayarkan secara tunai , uang dari terdakwa , untuk mendapat keuntungan lebih.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah, merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013, sebesar Rp. 1.956.772.850,-.(sam)
Editor : Redaksi