Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pemalsuan tiga surat untuk menguasai tanah milik orang lain di Manukan wetan berbatasan dengan Manukan kulon, dengan terdakwa Djerman Prasetyawan
Tiga surat yang dipalsukan Djerman. Yaitu surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah tertanggal 10 November 2019. Surat itu ditandatangani terdakwa Djerman dan tiga saksi yang salah satunya Subagyo, terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Jaksa Darwis menghadirkan tiga saksi, dua saksi merupakan terdakwa dalam berkas terpisah yaitu Samsul Hadi dan Subagio, dan saksi Husaini saudara dari saksi Samsul Hadi.
100%
Dijelaskan oleh saksi Samsul Hadi (berkas terpisah), kalau terdakwa Djerman Prasetyawan mempertemukan Remu dan anaknya, Samsul Hadi dengan Indriati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk merekayasa gugatan perdata. Seolah-olah kedua pihak bersengketa dan terjadi perdamaian saat mediasi. Setelah pengadilan menetapkan tanah seluas 30.000 meter persegi di Manukan Wetan itu hak dari Indriati, terdakwa Djerman lantas merekayasa seolah-olah terjadi jual beli antara Indriati dengan Djerman sehingga tanah itu bisa dikuasainya, dengan sengaja merekayasa hingga membuahkan hasil.
"Saya diajak jalan-jalan sama Subagyo ke pengadilan. Di pengadilan mengajak mediasi antara Bu Remu dengan Indriati. Di pengadilan sudah ada Djerman," ujar Samsul Hadi yang menjadi terdakwa dalam perkara sama saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Djerman dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (07/09/2021).
Sebelum ke pengadilan untuk mediasi, mereka sudah mengatur semuanya. Antara lain, membuat seolah-olah ada perjanjian kerjasama antara Remu dengan Indriati. Dalam perjanjian itu Remu sebagai pemilik surat pengoperan tanah menerima Rp 15 miliar dari Indriati. Setelah itu, membuat ikatan jual beli di hadapan notaris antara Remu dengan Indriati. Remu seolah-olah menjual tanah seluas 30.000 meter persegi itu kepada Indriati seharga Rp 30 miliar.
"Jual beli tidak ada. Hanya rekayasa saja," kata saksi Samsul.
Setelah perdamaian ditetapkan, juru sita pengadilan datang ke lokasi untuk mengeksekusi tanah yang diputuskan menjadi hak Indriati. Namun, eksekusi itu batal dilaksanakan. Sebab, lurah setempat yang sebelumnya sempat datang memilih untuk pergi. Samsul mengakui bahwa dirinya sebenarnya tahu tanah itu dulu sudah pernah dijual ke orang lain. Hanya sisa sedikit saja yang belum dijual.
Sementara itu, Subagyo menyebut bahwa Djerman yang merekayasa semuanya. Dia yang berprofesi sebagai PNS di Gresik dan sempat menjadi lurah awalnya diminta tolong oleh Samsul, teman sekolahnya. Ketika itu Samsul menyerahkan surat pernyataan pengoperan hak tanah tambak dari Aspan Asmorejo/Siti Marwiyah kepada Remu/Sukami atas sebidang tanah tambak seluas 30.000 meter persegi di Manukan Wetan yang ditemukannya.
Subagyo datang ke kantor lurah setempat untuk mengecek status kepemilikan tanah tersebut. Dia mengeklaim di kelurahan tercatat bahwa tanah itu berstatus sebagai milik Marwiyah. Namun, lurah setempat mengatakan ada tiga pihak berbeda yang juga mengeklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Lurah setempat mengaku sulit apabila tanah itu akan disertifikatkan.
"Sulit karena ada orang lain yang ngaku. Disuruh pak lurah ke pengadilan," kata Subagyo yang juga bersaksi dalam persidangan.
Melalui koneksi teman-temannya, Subagyo akhirnya berkenalan dengan Djerman yang mengaku siap membantu. Djerman juga berperan sebagai pemodal. "Saya tanya surat ini bisa diurus tidak? Djerman bilang Insyallah bisa. Rp 50 juta diserahkan ke Samsul Hadi," ungkap Subagyo.
Menurut dia, Djerman lantas merekayasa agar tanah itu bisa mereka kuasai. Mulai dari perjanjian antara Remu dengan Indriati, ikatan jual beli dan lainnya hingga tujuannya bisa terbit sertifikat hak milik atas tanah itu. Setelah terbit sertifikat, tanah rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Subagyo juga mengaku ikut tanda tangan di surat. Namun, saat tanda tangan masih berupa kertas kosong.
"Semua prosesnya Djerman yang ngatur. Saya tidak tahu apa-apa. Mulai ikatan jual beli, ketemu di lokasi lahan. Termasuk gugatan di pengadilan Djerman yang merekayasa," tutur Subagyo.
Pengacara Djerman, Bagus Sudarmono menyatakan, kliennya bukan yang merekayasa semuanya. Menurut dia, Hauw Setyo Mulyono, suami Indriati yang mengatur semuanya. "Gugatan idenya Pak Setyo. Djerman tidak tahu. Hanya menuruti saja," kata Bagus.(sam)
Editor : Redaksi