SURABAYA - SUARA PUBLIK.
Dit Polair Polda Jatim berhasil menangkap kapal ikan yang melakukan penangkapan
ikan di perairan Laut jawa. Para tersangka dalam mengais rejeki dengan
menangkap ikan. Sayangnya kegiatan melanggar hukum. Yaitu menggunakan bahan
peledak sehingga merusak lingkungan. Akhirnya pada hari sabtu 6/2/2016 setara
jam 22.00 wib di perairan Gili Rajeh Kabupaten Sumenep Madura Perairan Selat
Sapudi. Kapal ikan tersebut berhasil digiring Ditpolair untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Anggota
Dit Polair Polda Jatim mengamankan seorang tesangka AHMAD JUMALI (40) warga
Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura. Saat Ahmad Jumali
akan melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak.
Selain
menangkap Ahmad Jumali Dit Polair Polda Jatim juga berhasil mengamankan Moh.
Esisin nahkoda KLM. Surya indah) dan Totok Irianto. Kedua tersangka di tangkap
pada hari jum'at 5/2/2016 setara jam 23.00 wib di perairan selat Sapudi..
Kasubdit
Gakkum AKBP MUSTOFA,S.IK menjelaskan, “tersangka naik ke atas bagan kemudian
menyalakan lampu mercury untuk menarik perhatian ikan supaya berkumpul. Selanjutnya
tersangka Ahmad jumali menurunkan bahan peledak yang sudah dirakit dalam sebuah
botol yang sudah di kaitkan dengan sumbu serta kabel berukuran 7 meter kedalam
laut dengan kedalaman 5 meter. Selanjutnya bahan peledak tersebut diledakkan
mengunakan adaptor "terang 17/2
Barang
bukti yang di amankan dari tersangka 1 (satu) unit perahu ikan,1 (satu) unit
Genset 3200 watt, 1 (satu) botol bahan peledak ,4 (empat) botol kosong, kabel
sumbu sepanjang 5 meter,4 (empat) buah sumbu siap pakai,kabel pemicu sepanjang
7 meter,1 (satu) buah adaptor 3 ampere,serbuk hitam sebanyak 112,90 Gram dan
serbuk putih 139,62 Gram
Polisi
menjerat tersangka dengan pasal 84 ayat (1) UU RI No.45 tahun 2009 tentang
perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, setiap orang yang sengaja
memiliki,menguasai,membawa dan mengunakan alat bantu penangkapan ikan yang
menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolahan
perikanan Negara Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda 2.000.000 (dua milyar)..(TOM)
Editor : Pak RW