Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian sepeda motor Honda Beat, dengan terdakwa Hasanuddin Mukhtar bin Idham Chalid alias Muhammad Febrian bersama dengan saksi Fuadi bin Yahya ( berkas terpisah) dan Duki (DPO), diruang Cakra PN.Surabaya,secara online.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Dewi Kusumawati, menyatakan terdakwa Hasanuddin telah melakukan tindak pidana "Mengambil sesuatu milik orang lain secara melawan hukum tidak dikehendaki oleh pemiliknya." ujar jaksa Dewi,Kamis (09/09).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Hakim Suparno, menunda sidang pada Kamis mendatang, dengan agenda putusan.
Diketahui, Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira jam 23.00 wib Terdakwa Hasanuddin Mukhtar bersama saksi Fuadi ( berkas terpisah) dan Duki (DPO), dari Madura menggunakan sepeda motor Vixion milik Fuadi, berniat mencuri sepeda motor.
Sampai di jalan raya Manukan kulon Surabaya saksi Fuadi turun dan mengambil sepeda motor Honda beat
Nopol AG 2005 PW milik Revanza Digo Santoso, merusak kunci setir menggunakan kunci leter T, terdakwa sebagai joki,dan Duki berperan mengawasi lokasi.
Selanjutnya Fuadi membawa lari sepeda tersebut, namun Revanza berhasil menghadang dan berteriak maling, Fuadi berhasil ditangkap, terdakwa dan Duki berhasil melarikan diri.
Tanggal 27 April 2021, jam 21.30 wib terdakwa Hasanuddin Mukhtar berhasil ditangkap dirumahnya jalan Taman Indah kabupaten Bangkalan. Perbuatan terdakwa bersama temannya mencuri motor untuk dijual.
Atas perbuatan terdakwa, saksi Revanza mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta. (Sam)
Editor : Redaksi