Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian di dalam rumah pada malam hari, terdakwa Sutisna Sunarya bin Enang Sunarya, berhasil menggasak uang 5 juta dan 2 HP Samsung dan 1 HP iPhone dan 1 laptop accer, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Akhmad Iriyanto,SH, menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana "telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu, waktu malam hari dalam rumah dilakukan tidak diketahui oleh pemilik rumah."ujar jaksa Iriyanto, Kamis (09/09).
Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Menuntut terdakwa Sutisna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan, hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.
Diketahui terdakwa Sutisna Sunarya pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 24.00 Wib, ijin pamit untuk pulang kepada bosnya Hendro.
Keesokan harinya jam 6 sore saksi Hendro sedang ke gereja, kembali terdakwa mendatangi rumah saksi Hendro di daerah Darmo Permai V/35 Surabaya, sekitar jam 9 malam.
Terdakwa masuk kerumah Hendro dengan melompat pagar lalu naik ke lantai 2, Pintu tidak terkunci, mengambil linggis masuk ke kamar saksi Novalita.
Mencongkel dua lemari mengambil uang 5 juta, 2 HP Samsung,1HP i phone, Laptop accer, barang barang tersebut dimasukan dalam tas.
Di lantai tiga, terdakwa melepas softcase enam handphone.turun lewat pohon ke lantai dua, lantai satu, kemudian terdakwa melompat pagar, keluar rumah ke arah kanan yang tidak dijaga sekurity.
Terdakwa menuju ke Krian Sidoarjo untuk.membeli sepeda motor suzuki satria harga 6,5 juta, melalui Facebook, COD di Krian Sidoarjo.Sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibayar 4 juta ditambah laptop accer dan 1 HP i phone.Dengan sepeda motor satria terdakwa menuju Cilacap.
Terdakwa menawarkan sisa 2 HP Samsung lewat FB, saat akan COD dengan pembeli di depan SMK Muhammadiyah Cilacap terdakwa diamankan oleh Petugas,diglandang ke Polrestabes Cilacap.Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendro menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi