Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian didalam rumah perumahan Bukit Palma Citraland, dua unit sepeda balap, dengan terdakwa Ihsaindo Meivian Pangestu bersama dengan terdakwa Muhammad Sigit Febrianto, dan saksi Fiko Taufik Wicaksono ( berkas terpisah), dan Oni (DPO) diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati,SH dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa
"telah melakukan mengambil suatu barang kepunyaan orang lain secara melawan hukum, malam dalam rumah dilakukan tidak diketahui, tidak dikehendaki oleh pemiliknya." Rabu (08/09).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Sidang ditunda Rabu pekan depan, karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi Andhy Sugeng Widodo ( pemilik dua sepeda balap) dipersidangan.
Perlu diketahui, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira Jam 18.00 wib terdakwa Ihsaindo sepakat bertemu dengan Fiko Taufik ( berkas terpisah) dan Oni (DPO), dirumah terdakwa Muhammad Sigit, mereka sepakat untuk mengambil sepeda balap.
Sigit berboncengan dengan Fiko, sedangkan Ihsando berboncengan dengan Oni. Setelah keliling cari sasaran, sampai diperumahan Bukit Palma B2/11 Citraland Utara Surabaya.Dengan cara mencongkel pintu, terdakwa Sigit mengambil sepeda diruang tamu dan terdakwa Ihsaindo mengambil sepeda diteras rumah, dua pelaku lainnya bagian mengawasi sekitar.
Selanjutnya satu sepeda balap dijual Rp. 3,4 juta, satu sepeda balap disimpan dirumah terdakwa Sigit. Uang penjualan dibagi berempat, sisanya dibuat beli minuman keras.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Andhy Sugeng Widodo mengalami kerugian Rp. 87 Juta.(sam)
Editor : Redaksi