Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pengeroyokan, penganiayaan mengakibatkan korban Fiko Zakariyah meninggal dunia, dengan terdakwa Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif, dan dua terdakwa lainnya yaitu Akbar Wahyu Saputra dan terdakwa M.Arif Hidayatullah ( dalam berkas terpisah), diruang Cakra PN.Surabaya, secara online Vidio call, Selasa (14/09/2021).
Jaksa menghadirkan saksi Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi(16), yang saat itu juga ikut dianiaya para terdakwa, namun selamat. Saksi Alvin mengaku dipukul oleh Faisol bersama terdakwa di bagian kepala bagian belakang dengan kepalan tangan, juga dengan senjata tajam dan megalami robek.
" Kamu diapakan oleh terdakwa," tanya hakim,
" Saya dipukul kepala saya dan punggung saya dengan kepalan tangan, juga dipukul pakai senjata tajam, hingga robek sedikit, saya sempat opname satu hari di rumah sakit," jelas saksi Alvin.
" Berapa orang yang mukul kamu, kenapa kamu dipukul," tanya hakim Parno.
" Saya awalnya duduk di kafe , saya dipanggil oleh satu rombongan pak sekitar 20 orang, waktu itu saya sama teman saya, tapi teman saya agak jauh duduknya," ujar saksi Alvin.
" Kamu berdua, yang ngeroyok 20 orang, Yo remek awakmu," ucap hakim Parno.
Oleh terdakwa Jufar saksi diteriaki sebagai begal lalu dipukuli beramai ramai oleh kelompok Jufar. Dan saksi Alvin juga dituduh kalau sudah mencuri HP.
" Saya diteriaki begal, dan saya dituduh mencuri HP pak, saya dipukuli sekitar 10 orang awalnya, dan menanyakan keberadaan Fiko, karena Fiko adalah teman saya," ungkap saksi.
Sehingga saksi Alvin menunjukan keberadaan Fiko di kosan Jemursari, selanjutnya rombongan pengeroyok menghampiri korban Fiko, dan dibawa ke tiga tempat berbeda, yaitu Jemursari, dibawa ke siwalankerto dan dibawa lagi di depan cafe Starbuck.
" Siapa saja yang Mukuli Fiko saat itu, kamu kan ikut dibawa juga kan," tanya hakim.
" Ya pak dibawa ke tiga tempat, tapi saya tidak tau siapa saja yang memukuli Fiko, tapi Jufar dan terdakwa yang lain ada disana ikut memukuli pak, lalu Fiko dibawa lagi ke Siwalan, yang memukuli sekitar 20 orang pak, sampai akhirnya
Fiko dibawa ke kosan, dan meninggal di kosan nya." Ujar saksi.
" Kenapa kok dibawa ke kosan korban, kok gak dibawa ke rumah sakit, kalau segera dibawa ke rumah sakit, nyawanya mungkin bisa tertolong," hakim parno menyayangkan.
" Yang antar ke kosan saya pak, disuruh saudaranya Subari, bawa ke kosan saja, saya mendapatkan kabar siang harinya pak, kalau Fiko meninggal dunia," ujar saksi lagi.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 21 September, masih mendengarkan keterangan saksi, hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.
Perlu diketahui, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 01.30, Mukhamad Zufar Waliuddin Rafif dan kedua terdakwa (dalam penuntutan terpisah) serta bersama dengan teman-temannya, membawa Moch. Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping Perumahan RSI Jemursari Surabaya.
Terdakwa Jufar melakukan pemukulan terhadap Alvin sambil ditanyai siapa yang melakukan pemukulan terhadap Bayu. Diakui oleh Alvin bahwa dirinya yang memukuli bersama korban Mochamad Fito Zakariyah.
Terdakwa dan rombongan membawa saksi Alvin ke kosan Fiko di siwalankerto, lalu dibawa ke Starbuck Siwalankerto. Terdakwa bersama teman temannya memukuli korban Fiko di tiga tempat berbeda, yaitu samping RSI Jemursari, Siwalankerto, sampai kondisi korban lemas, dan ditinggal di pos RT Siwalankerto, Korban kemudian dibawa oleh Alvin dan saksi Garia Nabil Lathif ke kosnya.
Tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam posisi tengkurap dengan luka memar di bagian kepala dan punggung.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sam)
Editor : Redaksi