Surabaya, Suara Publik - Sidang penipuan pendanaan kerjasama pengurusan tanah dari petok C akan diuruskan menjadi sertifikat di daerah
desa Osowilangon Tandes Surabaya, dengan terdakwa Lily Yunita, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Jumat (17/09/2021).
Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan empat saksi dipersidangan, yaitu Ismi Mayadewanti staf Admin Kantor Hukum Samudra Echo, Djoko Suwignyo Advocat Samudra Echo, Irene wiraswasta jual beli telur dan Abraham seorang Advocat kolega Samudra Echo.
100%
Saksi ismi mengaku tidak mengetahui kerjasama antara terdakwa Lily Yunita dengan saksi Lianawati,
" Dua tahun yang lalu 2019, terdakwa Lili sering ke kantor hanya memberi kue saja, urusan lain saya tidak tahu,"ujar Ismi.
" Anda pernah berhubungan tidak dengan lily dalam Masalah apa, " tanya hakim.
" Saya pernah dimintai tolong lili untuk dicarikan tukang pembuatan coverback, dan saya ditranfer 25 juta, pekerjaan sudah beres dan pembayaran juga sudah beres," jelas Ismi.
Giliran saksi Djoko diberikan pertanyaan oleh hakim, apakah tahu tentang Masalah antara lily dan Lianawati,
" Saya kenal lily dikantor samudra echo, kenal liawnawati dirumahnya, saya dikenalkan Lily ke Lianawati untuk mengurus surat sertifikat rumah Lianawati, yang di Citraland, saya ditranfer 100 juta, dan urusan sertifikatnya sudah selesai semua, kalau Maslah keduanya saya tidak tahu," ungkap Djoko.
Saksi Irene mengatakan kalau kenal keduanya ( Lily dan Lianawati,red)
" Lianawati itu sepupu suami saya yang mulia, kalau kenal Lily bisnis telor saja, karena Lily punya toko roti, sampai sekarang Lily punya kekurangan bayar 110 juta sama saya, yang saya tahu Lily dan Liana hanya teman saja, urusan bisnis tanah saya tidak tahu," jelas Irene.
Saksi Abraham kenal terdakwa Lily saat di kantor samudra echo, saya rekan kerja Advocat dengan samudra echo.Yang saya tahu hanya ada bisnis antara Lily dan Liana, bisnis apa saya tidak tahu, pernah Lianawati memakai jasa saya sebagai pengacara di salah satu perkaranya." Jelas Abraham.
Saksi Ismi menjelaskan kalau Lily ke kantornya bertemu dengan bosnya Rahmad Santoso, dari perbincangan keduanya, saksi mengaku tidak tahu, hanya pernah mendengar tentang tanah di daerah Osowilangon.
Saksi Djoko, pernah menerima mobil Fortuner dari Lily,
" Lily pernah pinjam uang ke saya, uang itu untuk beli mobil, itu hutang Lily pribadi ke saya, mobil tersebut sekarang disita oleh penyidik, kalau asal usul pelunasan ke Liek motor, saya tidak tahu, Lily uang dari mana," jelas Djoko.
" Yang saya tahu, pak Rahmad membeli tanah dari ahli waris H Jabbar , kondisinya masih tanah sengketa, kami lagi mengajukan eksekusi sekarang ini di PN, dan minta tolong pemuda Pancasila untuk.menjaga tanah tersebut," ucap Djoko.
" Pak Rahmad kerjasama pengurusan surat dengan terdakwa Lily, Bu Lily menawarkan menjualkan , katanya ada pembelinya," tambah saksi Djoko.
" Apakah pernah ditanyakan oleh Lianawati tentang tanah di Osowilangon," tanya jaksa Hari.
" Ya pak, Lianawati menanyakan sudah sampai mana pengurusannya," jelas Djoko lagi.
Perlu diketahui, Terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.
Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.
Terdakwa menyakinkan kepada saksi Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.
Terdakwa Lily Yunita meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-
Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.
Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.(sam)
Editor : Redaksi