Surabaya, Suara Publik - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (16/09/2021).
Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Camilia, mengaku mengenal saksi Soni Krisdianto setelah ada Masalah, karena dikatakannya sisa barang yang dipesan tidak keluar.
" Saya jual belinya sama Noval, rekannya pak Wahab," elak terdakwa.
" Saya tanya, apakah saudara produsen gula," tanya jaksa Darwis.
" Tidak, saya hanya broker saja, saya punya usaha makanan" ujar terdakwa.
" Anda pernah mendapat transfer per 31 Oktober hingga 11 November 2019, dari saksi Soni," tanya jaksa.
" Ya, bukan uang dari Soni, tapi uang dari rekannya pak wahab," ujar terdakwa.
" Ini ada bukti percakapan anda dengan saksi Soni, minta disiapkan gula, bagaimana konsekuensinya," tanya jaksa.
"Itu percakapan WA setelah ada Masalah kurang dalam pengiriman," elak terdakwa lagi.
"Dikasus gula ini anda sudah tiga kali disidangkan, yang pertama pasal berapa, siapa jaksanya, dan divonis berapa," tanya jaksa Darwis.
" Pasal 378 pak, jaksanya Suwarti , divonis 1 tahun 2 bulan penjara," jelas terdakwa.
" Anda sudah disidangkan tiga kali, yang kedua dengan jaksa Febrian dituntut 3 tahun 6 bulan, belum vonis, sekarang jaksa nya saya, perkara gula lagi, anda merasa menyesal tidak, atau masih mau menipu lagi," ungkap Darwis.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaannya jaksa Darwis, menjelaskan,Terdakwa Camilia pada bulan Agustus 2019 menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton, dan mengaku sebagai pengusaha gula, kepada bos CV Mekar Tiga Saudara.
Saksi Soni memesan 90 ton dengan harga 800 juta, ditransfer ke rekening
karyawannya, Muryati Linda Sari. Saksi Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.( Sam)
Editor : Redaksi