Surabaya, suarapublik.com - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa Nanang setiawan tidak ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy telah pula menghadirkan saksi korban Devi Purnama Sari di persidangan yang tak lain adalah istri terdakwa, diruang Candra PN Surabaya, sidang yang dipimpin oleh hakim Taufik Tatas.
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, terdakwa Nanang Setiawan terbukti telah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya"Kamis (16/09).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1)”UU RINo.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan percobaan 6 bulan.
Sidang akan dilanjutnya Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Perlu diketahui, terdakwa dan istrinya tinggal bersama di jalan Kutisari Utara, namun sudah tidak satu rumah selama 1 tahun belakangan ini, sang istri Saksi Devi Purnama Sari memilih tinggal dengan orangtuanya.
Saat kejadian, saksi Devi datang ke rumah suaminya (Nanang,red), ingin meminta KK sama KTP untuk mengurus sesuatu. Sebelumnya saksi menelpon kakak suaminya menanyakan apakah terdakwa ada dirumah, dan mendapat jawaban ada.
Setiba dirumahnya jalan Kutisari Utara, kondisi rumah sepi, lantas saksi Devi mengutarakan maksudnya kepada terdakwa untuk meminta KK dan KTP nya, namun tidak diberikan.
Selanjutnya terdakwa Nanang menarik korban Devi ke dalam rumah sampai ke dalam kamar terdakwa, dipaksa untuk buka baju dan celana, namun saksi Devi berontak.
Saat saksi Devi berontak ingin keluar kamar, namun terdakwa nanang kembali menarik korban ke tempat tidur dipaksa kembali, dan terdakwa memukul korban dengan tangan dsn mencekik, saat korban berontak, saudara korban Devi yang saat itu bersama menelpon Yusuf, datang untuk melerai penganiayaan tersebut.
Akibat peristiwa itu, saksi Devi melaporkan suaminya ke polisi, dan dalam pemeriksaan visium ditemukan bukti memar pada leher korban.
Masalah tersebut telah berakhir damai terhadap kedua belah pihak dan para keluarga masing- masing.(Sam)
Editor : Redaksi