suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Produksi Ijazah SMU Hingga Perguruan Tinggi, Bagus dan Wardi Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Bagus Prasetyo dan Moch.Wardi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/09/2021).
Foto: Terdakwa Bagus Prasetyo dan Moch.Wardi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/09/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Bagus Prasetyo bin Tono dan Moch.Wardi Bin Hadun duduk sebagai pesakitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Lujeng Andayani dari Kejati Jatim, mendakwa keduanya telah menjual Ijasah Palsu melalui Media Sosial, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isaeni Hidayat di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (21/09/2021).

Jaksa mengadirkan saksi dari Polda Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ,dan 2 orang calon Konsumen peminat Ijasah Palsu.

Saksi Anggota polisi mengatakan,Bahwa pada 22 Mei 2021 melihat akun Rio Pratama membuat Ijazah selelah kami telusuri pemilik akun adalah Moch.Wardi bin Hadun warga jalan Kesambi Ds.Lajing Arosbaya Bangkalan.Dan dikembangkan 

bahwa Wardi dibantu oleh Bagus Prasetyo warga Kediding Lor gang Anggrek Surabaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Printer,HP,Komputer yang dipergunakan untuk membuat Ijasah Palsu dari SMK hingga Perguruan Tinggi atau Universitas ,"Kata Saksi.

Lanjut ke Sunyanto Pengawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Mengatakan bahwa hanya dimintai keterangan dan sudah saya kirim Spek. tentang SOP Ijazah secara PDF.

"Dan untuk membedakan Ijasah asli dan Palsu sangat mudah dengan melihat adanya scurity Printing pada Ijasah asli,"Kata Suyanto kepada JPU dan Majelis Hakim.

Lanjut ke Sulton mengatakan bahwa saat itu melihat akun Facebook Rio Pratama yang yang menawarkan membuat Ijasah Kemudian pesan untuk membuat Ijasah SMK dibuat cari kerja dan sempat transaksi tapi tidak jadi dan uangnya dikembalikan.

"Iya pak sempat pesan tapi tidak jadi dibuatkan sesuai jadwal dan uangnya sudah dikembalikan,"Katanya.

Hal senada yang disampaikan oleh Adam Roni yang mana ia baru tanya-tanya belum sempat memesan.

Atas Keterangan saksi kedua terdakwa tidak membatahnya. Para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

"Awalnya saya cuma bantu teman membutakan ijasah Kemudian teman saya bawa teman lagi ,"Kelit Bagus.

Dan sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.12 juta selama 4 bulan berjalan.

Bagus Prasetyo bin Tono menawarkan ijazah aspal dengan cara memposting di group facebook bernama Rio Waree kepada pembeli bersifat terbuka ,setelah pembeli mengetahuinya maka akan menghubungi nomer WA /HP 081232929372 milik terdakwa Bagus Prasetyo bin Tono, dan sampai saat ini telah menjual ijazah aspal sebanyak 50 ijazah, dengan kriteria 40 ijazah SMA, sedangkan yang 10 ijazah D3, Sarjana (S1) dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang.

Terdakwa Moh. Wardi bin Hadun mempunyai akun facebook dengan nama Rio Pratama yang membuat halaman facebook facebook dengan nama Jasa buat ijazah asli/aspal yang dibuat sejak bulan April 2021, adapun cara terdakwa Moh. Wardi bin Hadun menawarkan ijazah aspal dengan cara memposting pengiriman ijazah dari akun facebook Rio Waree (akun milik terdakwa Bagus Prasetyo) kepada pembeli, kemudian resi pengiriman diposting di group facebook milik terdakwa Moh. Wardi bin Hadun.

Sehingga calon pembeli mengetahuinya di facebook , dan group tersebut bersifat terbuka, kemudian ketika calon pembeli mengetahuinya maka akan menghubungi nomer HP terdakwa Moh.Wardi bin Hadun dengan nomer 082192222604, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali dari pembuatan yang dibuat oleh terdakwa Bagus Prasetyo bin Tono , antara lain 10 buah ijazah SMA dan 5 (lima) buah ijazah sarjana (S1).

Adapun harga yang dijual dengan harga sebagai berikut ijazah sarjana (S1) dengan harga Rp 2.500.000,- sedangkan untuk ijazah SMA dengan harga Rp. 850.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-, dan pembeli melakukan pembayaran melalui rekening milik terdakwa Moh.Wardi dengan nomer 90250005758 Bank BTPN, dan tugas terdakwa Moh. Wardi bin Hadun hanya mencari pembeli dari produksi ijazah aspal yang dilakukan oleh terdakwa Bagus Prasetyo bin Tono.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper