suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wanita Hamil "GM Online" Diringkus PPA Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum'at (19/2/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, mengamankan dua perempuan  Manda (21) di ketahui warga surabaya serta Venti (23) warga wonogiri jawa tengah, yang sedang melayani lelaki hidung belang di sebuah Hotel di daerah Gubeng Surabaya timur.

Hasil introgasi petugas, keduanya mengaku bahwa dirinya dikendalikan oleh mucikari bernama Sri Wahyuningsih (23) warga Jl. Klakah Rejo Lor Gg Cempaka No.3 Benowo Surabaya. Tersangka yang sedang berbadan dua itu, tak tanggung-tanggung sudah menjalankan bisnisnya itu selama hampir 4 tahunan.
Sementara itu, dari hasil keterangan salah satu (korban, red), esok harinya petugas dapat membekuk Sri Wahyuningsih yang saat itu berada di dalam rumahnya di daerah Klakah rejo lor Gg Cempaka no.3 benowo Surabaya. 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP, RUTH YENI mengatakan, “tersangka SW yang mempunyai akun Medsos bernama Arvinza, merekrut korban untuk dijadikan anak buahnya, sementara anak buahnya sendiri membantu bertugas mencari lelaki hidung belang yang mau menemani."papar Ruth.

"Korban dan kedua tersangka sudah saling kenal melalui Media sosial, dan mereka sudah 4 (empat) tahun melakukan kerja sama dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat bagian Rp. 500.00 (lima ratus ribu)  dari tarif korban" terang Ruth Yeni. "Tersangka yang mendapat job, menghubungi korban dan setelah harganya disepakati korban dijemput dan diantarkan ke hotel dimana tamunya sudah menunggu,"tambahnya.
Sementara itu Manda yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku, mengenal dengan tersangka sejak empat bulan lalu dan sudah beberapa kali mendapat tamu darinya. "Saya kenal mereka bulan November, saya sudah beberapa kali dikasih job," ucap Manda.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, 1 kardus kondom, bukti transfer dan bill hotel, serta 5 buah Hp di tempat mereka menginap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta).....(TOM)

Editor :