Surabaya, Suara Publik - Sidang penipuan pendanaan kerjasama pengurusan tanah dari petok C akan diuruskan menjadi sertifikat di daerah
desa Osowilangon Tandes Surabaya, dengan terdakwa Lily Yunita, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/09/2021).
Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi, saksi Andi Cahyadi pemilik toko jam di PTC Mal, dan saksi Bambang Sigit Wicaksono, Karyawan Bank BNI.
Selain menipu Lianawati senilai 48,9 Miliar, terdakwa Lily Yunita ternyata juga menipu Andi Cahyadi, pemilik toko jam tangan di Pakuwon Trade Center juga mengaku sebagai korbannya. Menurut Andi, modus yang dilakukan Lily meminjam uang dengan menawarkan bunga tinggi.
100%
"Awal 2020 dia datang ke toko saya ngobrol tanya-tanya jam. Dia pernah beli jam harganya ratusan juta," ujar Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hubungan keduanya berlanjut. Lily menceritakan soal bisnisnya kepada Andi. Mulai dari bisnis jual beli telur hingga pabrik roti. Kebetulan adik Lily teman Andi sewaktu kuliah.
"Dia bilang mau pinjam uang. Pinjamnya bertahap. Total Rp 38 miliar dengan hitungan bunga 1,5 persen per bulan," katanya.
Andi meminjamkan uang sebanyak itu secara bertahap. Hingga totalnya Rp 38 miliar. Awalnya berjalan lancar. Lily mengembalikan hanya 26 Miliar saja, dari total pinjaman 38 Miliar, Hingga kini yang belum dibayar Rp 12 miliar. "Saya tagih mbulet. Terakhir-terakhir susah," ucapnya.
Andi kemudian mencari Lianawati. Dia mengenalnya sebagai orang dekat Lily. Namun, saat menceritakan tentang masalahnya, Lianawati juga mengakui sebagai korban Lily. Uang yang diinvestasikannya juga belum kembali.
Saksi Bambang mengatakan kalau Lily adalah nasabahnya di Bank BNI, lalu membuka rekening Giro, awalnya rekening tersebut dibuat transaksi,
" Yang saya tahu ada uang masuk, dari bulan Maret 2020 sampai bulan Desember 2020, setelah itu kita tutup, karena masuk daftar hitam," jelas Bambang.
"Ada pemberitahuan rekening lily masuk daftar hitam, karena ada cek yang tidak bisa dicairkan karena Saldo tidak cukup." Tambah saksi lagi.
Awalnya Terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes. Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.
Terdakwa Lily Yunita meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-
Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.
Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.(Sam)
Editor : Redaksi