Surabaya, suarapublik.com - Tidak kapok mengulangi kesalahan yang sama, terdakwa Slamet Hariyadi bin Mat Munir 34, didakwa perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Slamet Hariyadi warga Jalan Keputran Kejambon divonis hukuman selama empat tahun penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, yang diketuai oleh hakim Moch Taufik Tatas memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider tiga bulan,” kata hakim Taufik Tatas, Rabu (22/09).
Sementara itu barang bukti berupa satu poket serisi 0,21 gram sabu, satu pipet kaca dengan isi sisa sabu dan bungkus rokok disita untuk dimusnahkan. Kemudia hakim mengatakan kepada terdakwa apakah terima atau banding atas putusan tersebut. “Bagaimana terima atau pikir-pikir?,” tanya hakim.
Setelah itu terdakwa menyatakan terima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno yang juga mengatakan terima. Diketahui sebelumnya, Jaksa Hadi menuntut pria 34 tahun itu dengan hukuman lima tahun penjara. “Diterima yang mulia,” ucap terdakwa Slamet.
Pada surat dakwaan, dijelaskan jaksa pada 14 April 2021 lalu terdakwa diajak untuk pesta sabu dengan seorang wanita bernama Dewi. Padahal saat itu Slamet sedang menjalani rehab usai ketangkap basah melakukan hal yang sama.
Karena bujuk rayu Dewi, terdakwa lantas memesan sabu kepada Kacong (DPO) di Jalan Gayatri Trem, Wonokromo, Surabaya.
Setelah itu aksinya diketahui oleh Mohammat Syafi anggota Polrestabes Surabaya. Ia pun digiring ke kantor polisi untuk ditindak lanjuti. (Sam)
Editor : Redaksi