suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tan Budi Lalai Berkendara Hingga Tabrak Penyebrang Jalan, Saksi Korban: Saya Terpental, Terbangun Sudah di IGD

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Tan Budi Santoso mendengarkan kesaksian diruang Candra PN.Surabaya, secara online (27/09/2021). Foto bawah: Saksi korban laka Iwan (kiri) dan saksi Unit Laka Polrestabes Taufik (kanan).
Foto atas: Terdakwa Tan Budi Santoso mendengarkan kesaksian diruang Candra PN.Surabaya, secara online (27/09/2021). Foto bawah: Saksi korban laka Iwan (kiri) dan saksi Unit Laka Polrestabes Taufik (kanan).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suarapublik.com - Sidang perkara Lakalantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan melanjutkan persidangan terdakwa Tan Budi Santoso di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Pada persidangan agenda keterangan saksi, Senin (27/09/2021). Jaksa Furkon hadirkan dua orang saksi. Yakni korban laka Iwan Widyanta Sinduraharja dan Unit Laka Polrestabes Surabaya Taufik. Begitu pula dengan penasihat hukum terdakwa Budi, yang juga hadirkan saksi meringankan yaitu istri daripada terdakwa.

100%100%

Di persidangan, Iwan menjelaskan pada malam hari 9 Agustus 2020 dirinya berjalan pulang ke rumah usai mencari makan di kawasan Jalan Undaan Kulon.

didepan warung soto Hartono ketika dirinya menyebrang jalan, dia meminta tolong untuk disebrangkan oleh salah satu jukir yang tak jauh dari dirinya. 

“Saya disebrangkan karena saat itu saya mengalami cidera pada leher. Sehingga tidak bisa menoleh ke kanan dan kiri,” kata Iwan. 

Iwan melanjutkan, ketika menyebrang jalan dia dilepas begitu saja oleh jukir yang dia mintai tolong itu. Dirasa jalan sepi, lantas Iwan menyebrang. Ketika menyebrang tak lama melaju dua sepeda motor, yang salah satunya adalah Tan Budi. 

Tan Budi melaju dari arah Jalan Genteng menuju ke arah utara. Tepat akan melintas zebracross, terdakwa kemudian menabrak Iwan hingga keduanya terpental tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Saya tidak sadarkan diri. Tahu-tahu saya bangun sudah di UGD RSUD dr Soetomo,” jelas Iwan. 

Iwan mengaku pada saat itu Tan budi tidak memberi tanda ketika menyebrang, selain itu tombol pedestrian crossing traffic light (PCTL) juga tidak berfungsi. “Hanya nyala lampu kuning, tombolnya nggak bisa,” ujarnya. 

Sementara itu, istri terdakwa Budi, yakni Sukesi mengatakan di persidangan sudah ada perdamaian antara keluarganya dengan kekuarga Iwan. Sebelumnya perdamaian sempat ditolak. Akan tetapi pada 25 September 2021 perdamaian dari perkara ini diterima oleh keluarga pihak korban.

 “Sudah diterima pada Sabtu minggu lalu. Kami beri kompensasi Rp 30 juta, sudah diterima. Sebelumnya juga sudah kami biaya pengobatannya,” kata Sukesi. 

Terdakwa sempat menolak penjelasan dari Iwan yang saat itu menyebrang di zebracross. Selain itu, Tan Budi juga menyangkal soal disebrangkan oleh jukir. “ Itu tidak benar pak sudah saya klakson tapi tidak dihuraukan,” ucap Budi. 

Hakim Moch Taufik Tatas pun menutup persidangan dan dialnjutkan pada persidangan pada pekan mendatang untuk agenda sidang tuntutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar