Surabaya, suarapublik.com - Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi ingin berbisnis tapi salah memilih bidangnya, Bukannya mendapat untung,
terdakwa melakukan penyalahgunaan obat penggugur Cytotec, dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim ketua Johanis Hehamony, menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 197 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Menyatakan terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara, denda pidana Rp 1 juta dan subsider satu bulan penjara,” kata Johanis, Senin (27/09/2021).
Setelah membacakan surat putusan tersebut, terdakwa kemudian menyatakan terima kepada hakim. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina di ruang sidang juga mengatakan terima. “Diterima yang mulia,” ucap Dian.
Dian sebelumnya dituntut oleh JPU Siska dengan hukuman selama 15 bulan penjara, denda pidana Rp 1 juta serta subsider tiga bulan. Karena terdakwa dinilai tidak berbelit dan mengakui perbuatannya dia diberi keringanan oleh hakim.
Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta.
Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya.
Terdakwa menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir ditangan terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi