Surabaya, Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram, dengan terdakwa Khobibur Rochman bin Djani, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa ( 28/09/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar membacakan tuntutan kepada terdakwa Khobibur Rochman, yang terbukti telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Barang bukti 1tas selempang berisi 5 poket sabu seberat 3,02 gram, pipet kaca, sekrop , uang 150 ribu dan 1 HP., Dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan ringannya, sidang ditunda 5 Oktober, guna mendengarkan putusan hakim.
Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira jam 15.00 wib. terdakwa Khobibur Rochman dihubungi Bagus (DPO), untuk mengambil sabu 5 gram, diletakan secara ranjau di terminal bunder Gresik.
Bagus menjanjikan upah 100 ribu dari setiap gram yang terjual, dengan harga pergram 1,2 juta.Dibayar cara transfer ke BCA atas nama Edhitya Pratama Putra.
Setelah mengambil sabu dalam bungkus rokok diranjau dekat pintu terminal bunder.selanjutnya sabu dibawa terdakwa kerumahnya jalan veteran gang IXD Singosari Kebomas Gresik.dijual pergram 1,3 juta.Gayung (DPO)membeli sabu 150 ribu, kembali gayung membeli sabu 150 ribu, saat sedang menunggu di pinggir jalan Romokalisari, Tambak Osowilangon Benowo Surabaya.
Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian KP3, yakni saksi Abdullah dan saksi Novian Eko Satria.(Sam)
Editor : Redaksi