suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Ibu Pencuri Emas, Diamakan Reskrim Polrestabes

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua ibu-ibu specialis pencuri Emas 

SURABAYA - SUARA PUBLIK.  Indriyana (35) warga Jombang, Sri Ningsing (30) warga Madiun, dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya,sebab kedua ibu-ibu tersebut telah melakukan pencurian di Toko Emas Swan Diamond Pakuwon Trade Center Surabaya.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette saat gelar perkara di Halaman Polrestabes Surabaya, Senin (22/2/2016) mengatakan kedua pelaku  adalah ibu rumah tangga. 

"Modus kedua tersangka ini berpura pura membeli dan memilih emas, namun ketika penjaga toko lengah salah satu pelaku mengambil satu kalung emas putih seberat 10 Gram," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette.
Ditambahkan oleh Takdir, penangkapan kedua ibu rumah tangga ini juga berkat kerjasama pemilik toko yang memasang CCTV di toko mereka. 

"Kami menerima keluhan dari penjual perhiasan yang sering kecurian dan tanpa mereka sadari, tertangkapnya pelaku juga bantuan pemilik toko sendiri yang memasang CCTV dan ini sangat membantu kami melakukan olah tempat kejadian perkara," imbuh Takdir.
Saat dilakukan penangkapan keduanya berada di dalam bus di terminal Purabaya, 14 Februari 2016, Minggu dan akan pulang ke Jombang. 

Penangkapan keduanya juga berkat kordinasi dengan pemilik toko dan berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan dari CCTV.
Sementara itu Atik tersangka saat ditanya polisi mengaku mencuri emas ini baru satu kali dilakukan.
Saat ditanya ide mencuri darimana salah satu tersangka pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga"jelas takdir
 
"Saya ke mall ke Galaxy terus ke Pakuwon sudah dapat emas itu ya saya pulang ke Jombang. "Karena suami saya gak tahu kalau saya punya hutang dan untuk membayar hutang juga kebutuhan anak saya dan makan sehari hari," kata Atik sambil menangis sesenggukan dan menutup wajahnya.
 
Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah  dari hasil penjualan kalung emas 10 Gram seharga Rp. 2,3 Juta. Serta mengamankan data stok opname dan jilbab warna hijau tua kombinasi hijau muda. Akibat perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara.....(TOM)

Editor :