suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kemplang Box Culvert, Djoko Wiyono di Sel Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA- SUARA PUBLIK. Ir.Djoko Wiyono,Warga jln ketintang Baru III / 87 surabaya , tidak berkutik pada saat Unit Harda (Harta Benda) Polrestabes Surabaya, menangkap di rumah jln ketintang baru III surabaya.

Djoko Wiyono tersebut adalah, seorang bos kontraktor yang biasa mengerjakan pembuatan gorong gorong, yang dilakukan oleh Pemda maupun Pemkot. Saat itu pelaku mendapatkan pekerjaan di Pemda Badung , Bali. Djoko dalam melaksanakan pengerjaan proyek itu bekerjasama dengan  Cv. Sariton untuk pengadaan Box Culvert. Dimana Joko mendapat Proyek mengerjakan saluran Drainase Dan Trotoar ruas jalan di Badung.

Saat membeli peralatan berupa Box Culvert untuk pekerjaan tersebut, sang Direktur ini tidak membayar secara tunai namun mengunakan cek dari Bank swasta terkenal. Saat Cv. Sariton akan mencairkan  cek tersebut yang jumlahnya mencapai Rp. 538.000.000 juta lebih, ada penolakan dari pihak Bank. Menurut pihak Bank saldo tidak mencukupi. Merasa ditipu akhirnya Djoko dilaporkan ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, tersangka mengaku perusahaannya sedang mengalami kekurangan dana sehingga tidak bisa melakukan pembayaran sehingga dibayarnya dengan bilyet giro kosong.
"Karena mengalami kebangkrutan sehingga tidak dapat membayar dan uang habis untuk belanja peralatan pekerjaan. Namun pekerjaan di Badung tersebut selesai",jelas Djok pada petugas Rabu (24/02).

Sementara, AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka kasus penipuan ini menggunakan cek kosong saat mengerjakan proyek dari Pemda Badung Bali, padahal Pemda Badung sudah membayar lunas. "Tersangka ini sempat kabur hingga akhirnya tertangkap oleh unit Harda, rekan tersangka juga sudah di tahan di Kupang NTT dalam kasus korupsi",jelas Takdir.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa cek kosong senilai 538.382.000,1(satu) buah cek Bank Mandiri dan 1(satu) lembar bukti setoran Bank jatim. Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya tersangka kini di tahan di polrestabes surabaya, selanjutnya Djoko dijerat dengan  pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Takdir.(TOM)

Editor :