SURABAYA- SUARA PUBLIK. Ir.Djoko Wiyono,Warga jln ketintang
Baru III / 87 surabaya , tidak berkutik pada saat Unit Harda (Harta Benda)
Polrestabes Surabaya, menangkap di rumah jln ketintang baru III surabaya.
Djoko Wiyono tersebut adalah, seorang bos kontraktor yang biasa mengerjakan
pembuatan gorong gorong, yang dilakukan oleh Pemda maupun Pemkot. Saat itu
pelaku mendapatkan pekerjaan di Pemda Badung , Bali. Djoko dalam melaksanakan
pengerjaan proyek itu bekerjasama dengan Cv. Sariton untuk pengadaan Box Culvert. Dimana
Joko mendapat Proyek mengerjakan saluran Drainase Dan Trotoar ruas jalan di
Badung.
Saat membeli peralatan berupa Box Culvert untuk pekerjaan tersebut, sang Direktur
ini tidak membayar secara tunai namun mengunakan cek dari Bank swasta terkenal.
Saat Cv. Sariton akan mencairkan cek tersebut yang jumlahnya mencapai Rp.
538.000.000 juta lebih, ada penolakan dari pihak Bank. Menurut pihak Bank saldo
tidak mencukupi. Merasa ditipu akhirnya Djoko dilaporkan ke Polisi untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, tersangka mengaku perusahaannya sedang mengalami kekurangan
dana sehingga tidak bisa melakukan pembayaran sehingga dibayarnya dengan bilyet
giro kosong.
"Karena mengalami kebangkrutan sehingga tidak dapat membayar dan uang
habis untuk belanja peralatan pekerjaan. Namun pekerjaan di Badung tersebut
selesai",jelas Djok pada petugas Rabu (24/02).
Sementara, AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan,
tersangka kasus penipuan ini menggunakan cek kosong saat mengerjakan proyek
dari Pemda Badung Bali, padahal Pemda Badung sudah membayar lunas. "Tersangka
ini sempat kabur hingga akhirnya tertangkap oleh unit Harda, rekan tersangka
juga sudah di tahan di Kupang NTT dalam kasus korupsi",jelas Takdir.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa cek kosong senilai
538.382.000,1(satu) buah cek Bank Mandiri dan 1(satu) lembar bukti setoran Bank
jatim. Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya tersangka kini di tahan di
polrestabes surabaya, selanjutnya Djoko dijerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Takdir.(TOM)
Editor : Pak RW