suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Air Susu di Balas Air Toba

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Entah apa yang ada dibenak Moch. Nugroho alias Nanuk 42 tahun warga Perum Gunung Anyar Emas Surabaya ini yang tega menghianati kepercayaan tetanganya sendiri dan menguras hartanya. Padahal korban selama ini yang memberikan penghidupan. 

Akibatnya sekarang Nanuk harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek Rungkut setelah dirinya diringkus Crime Hunter Polsek Rungkut usai dilaporkan HS 71 tahun warga Perum Gunung Anyar Emas yang tak lain tetangga yang dikenalnya sejak kecil tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Suhartono mengatakan, tersangka Nanuk dan korban ini sudah kenal sejak kecil sebagai tetangga di kampungnya di Kediri sehingga tersangka ini dipercaya oleh korban untuk menjaga rumah tempat usahanya selama korban pergi. 

" Tapi kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguras harta korban," ungkap Suhartono kepada media Rabu(24/2) di Mapolsek Rungkut.

Modus tersangka, lanjut Suhartono, membeli sebuah barang elektronik Sepeti HP dan Laptop dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit milik korban. 

" setelah itu oleh tersangaka barang-barang tersebut digadaikan kepada Rohan Adi Prastyo yang kini masih DPO ( Daftar Pencarian Orang) sebesar 1,8 juta rupiah," terang Suhartono.

Namun perbuatan tersangka tidak berhenti, tersangka juga meminjam motor korban Mega Pro warna hitam dengan Nopol L 2924 DL dan kemudian digadaikan ke kepada tersangka May Yahono 42 tahun warga Jl. Dr. Soetomo Tulungagung sebesar 2,5 juta rupiah.

" Dari pengembangan kami langsung berhasil mengamankan tersangka May Yahono sebagai penadah hasil kejahatan," ungkap Suhartono.

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda moto Honda Mega Pro L 2924 DL, satu Laptop, dan satu HP beserta dos booknya. 

Para pelaku enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang menjeratnya tersebut. " saya tidak mau komentar itu hak saya," ungkapnya Moch. Nugroho singkat..(TOM)

Editor :