SURABAYA - SUARA PUBLIK. Entah apa yang ada dibenak Moch.
Nugroho alias Nanuk 42 tahun warga Perum Gunung Anyar Emas Surabaya ini yang
tega menghianati kepercayaan tetanganya sendiri dan menguras hartanya. Padahal korban
selama ini yang memberikan penghidupan.
Akibatnya sekarang Nanuk harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek
Rungkut setelah dirinya diringkus Crime Hunter Polsek Rungkut usai dilaporkan
HS 71 tahun warga Perum Gunung Anyar Emas yang tak lain tetangga yang
dikenalnya sejak kecil tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Suhartono mengatakan, tersangka Nanuk dan
korban ini sudah kenal sejak kecil sebagai tetangga di kampungnya di Kediri
sehingga tersangka ini dipercaya oleh korban untuk menjaga rumah tempat
usahanya selama korban pergi.
" Tapi kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguras
harta korban," ungkap Suhartono kepada media Rabu(24/2) di Mapolsek
Rungkut.
Modus tersangka, lanjut Suhartono, membeli sebuah barang elektronik Sepeti HP
dan Laptop dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit milik
korban.
" setelah itu oleh tersangaka barang-barang tersebut digadaikan kepada
Rohan Adi Prastyo yang kini masih DPO ( Daftar Pencarian Orang) sebesar 1,8
juta rupiah," terang Suhartono.
Namun perbuatan tersangka tidak berhenti, tersangka juga meminjam motor korban
Mega Pro warna hitam dengan Nopol L 2924 DL dan kemudian digadaikan ke kepada
tersangka May Yahono 42 tahun warga Jl. Dr. Soetomo Tulungagung sebesar 2,5
juta rupiah.
" Dari pengembangan kami langsung berhasil mengamankan tersangka May
Yahono sebagai penadah hasil kejahatan," ungkap Suhartono.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda
moto Honda Mega Pro L 2924 DL, satu Laptop, dan satu HP beserta dos
booknya.
Para pelaku enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang
menjeratnya tersebut. " saya tidak mau komentar itu hak saya,"
ungkapnya Moch. Nugroho singkat..(TOM)
Editor : Pak RW