suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tas Tetangga di Embat, Hayyi (37) di Gelandang Masuk Bui

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hayyi (37) asli Madura,warga Jln Bulak Banteng 8-A Surabaya,dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena mengutil tas milik tetangganya sendiri Niswatul Ummah (22) yang juga warga Bulak Banteng Surabaya. Tas milik korban yang berisi Laptop, dompet Serta jaket tersebut di embat pelaku saat ditinggal ke kamar mandi oleh korban. Saat itu tas berada diruang tamu, pelaku yang melintas didepan rumah korban yang melihat kesempatan untuk mencuri karena rumah tersebut pagarnya tidak terkunci.

Saat Niswatul menyadari tasnya tersebut telah raib, Ia lalu menghubungi keluarganya dan diteruskan ke aparat Kepolisian. Unit Jatanras yang mendapat laporan langsung mengejar pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas. Akhirnya Jatanras Polrestabes Surabaya menangkapnya pelaku saat minum kopi di warkop Jalan Randu Surabaya.

Kepada petugas, pelaku mengaku butuh uang untuk  membayar biaya sekolah anaknya karena gaji bapak empat anak ini yang sebagai penjaga kapal hanya 500 ribu rupiah. "Belum sempat menjual hasil curiannya, anggota jatanras Sat Reskrim keburu menangkapnya. Rencana dijual buat tambahan biaya sekolah anaknya," jelas Hayyi,Jum,at (26/02).

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ini saat melewati rumah korban timbul niat untuk mencuri. Karena pagar rumah tidak terkunci dan langsung mengembat tas yang berisi laptop beserta dompet warna merah," terang LiLy.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kini Pelaku dan barang bukti, diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku akhirnya, dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :