SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hayyi (37) asli Madura,warga Jln
Bulak Banteng 8-A Surabaya,dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena
mengutil tas milik tetangganya sendiri Niswatul Ummah (22) yang juga warga
Bulak Banteng Surabaya. Tas milik korban yang berisi Laptop, dompet Serta jaket
tersebut di embat pelaku saat ditinggal ke kamar mandi oleh korban. Saat itu
tas berada diruang tamu, pelaku yang melintas didepan rumah korban yang melihat
kesempatan untuk mencuri karena rumah tersebut pagarnya tidak terkunci.
Saat Niswatul menyadari tasnya tersebut telah raib, Ia lalu menghubungi
keluarganya dan diteruskan ke aparat Kepolisian. Unit Jatanras yang mendapat
laporan langsung mengejar pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas. Akhirnya
Jatanras Polrestabes Surabaya menangkapnya pelaku saat minum kopi di warkop
Jalan Randu Surabaya.
Kepada petugas, pelaku mengaku butuh uang untuk membayar biaya sekolah
anaknya karena gaji bapak empat anak ini yang sebagai penjaga kapal hanya 500
ribu rupiah. "Belum sempat menjual hasil curiannya, anggota jatanras Sat
Reskrim keburu menangkapnya. Rencana dijual buat tambahan biaya sekolah
anaknya," jelas Hayyi,Jum,at (26/02).
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ini
saat melewati rumah korban timbul niat untuk mencuri. Karena pagar rumah tidak
terkunci dan langsung mengembat tas yang berisi laptop beserta dompet warna
merah," terang LiLy.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kini Pelaku dan barang bukti,
diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku akhirnya, dijerat pasal 362
KUHP yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW