suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pergaulan Bebas Berakibat Urusan Dengan Aparat Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya- Suara Publik. Survey yang dilakukan oleh Kemkominfo saat di jabat Tifattul Sembiring terkait Pelajar SMP SMA yang mengenal Sex memang akurat. Dimana saat itu Tifattul memberikan warning pergaulan bebas pelajar. Hasil Survey Kominfo saat itu lebih dari 50 persen pelajar Indonesia sudah mengenal sex.

Surabaya sebagai kota besar kedua setelah Jakarta tentu memiliki andil besar dalam survey itu. Kini ada 2 remaja putra dan 1 remaja putrid di kawasan Surabaya barat menjadi contoh pergaulan bebas termasuk berhubungan sex.

Dua Remaja warga Perum Pondok Benowo Indah Surabaya dijemput unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena telah melakukan Persetubuhan terhadap sesama Anak.

Kedua bocah yang jadi tersangka tersebut adalah AM (15) kelas satu SMA dan EH (17) kelas 3 SMU, keduanya telah melakukan hubungan badan dengan Mawar (14) duduk di kelas 3 SMP.

Korban berkenalan dan menjalani hubungan asmara dengan tersangka AM, sekitar bulan November 2015."Awalnya berkenalan dengan Mawar lewat BBM", kata singkat tersangka AM,Sabtu (27/02).

Saat berada dirumah temannya di Pondok Benowo Indah, Tersangka AM merayu korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya, hal itu dilakukan tersangka untuk membuktikan cintanya kepada korban.

Berselang beberapa minggu, tersangka AM menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya di rumah temannya. Setelah kejadian itu, tersangka AM dan korban tidak ada komunikasi atau lost contact, sampai pada awal desember korban dan Tersangka AM akhirnya putus sebagai pacar.

Setelah Putus, Tersangka AM mengenalkan Tersngka EH kepada korban dengan cara memberikan PIN BBM korban kepada Tersangka EH. Setelah menjalani hubungan lewat BBM selama sekitar dua minggu, pada tanggal 23 desember 2015 tersangka EH dan korban bertemu.

Tersangka EH langsung mengajak korban ke rumah temannya di Griya Benowo Indah Surabaya. Di rumah itulah Tersangka EH merayu korban untuk membuktikan kasih sayangnya lewat hubungan badan. Korbanpun tak berdaya dengan rayuan maut dari tersangka EH dan akhirnya melakukan hubungan badan walaupun baru pertama kali bertemu.

Setelah Beberapa Minggu perubahan pada tubuh dan perilaku mulai tampak, Orang tua korban pun mulai curiga. Oleh orang tuanya, korban diperiksakan ke dokter dan diketahui sudah hamil 10 minggu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes mengungkapkan,Perbuatan tersangka ini tanpa paksaan, dan korban mau di setubuhi karena bujuk rayu tersangka dengan dalih bukti cinta. Kejadian ini hendaknya dijadikan pelajaran buat para orang tua untuk memantau anaknya. Agar pergaulan remaja tidak kelewat batas yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Bahkan masih terlalu muda bagi usia wanita 14 tahun sudah menggendon janin dalam perutnya.(tom)

Editor :